Penyalahgunaan LPG Subsidi Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Foto: Polres Pasuruan Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg, Dua Tersangka Ditangkap
beritakeadilan.com,

KABUPATEN PASURUAN, JAWA TIMUR – Aparat Polres Pasuruan berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan pengungkapan ini merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas subsidi dalam beberapa waktu terakhir. “Pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam merespon keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG subsidi,” tegasnya, Sabtu (11/4/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial S dan M.N. pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari. Tersangka S diketahui sebagai pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil pemindahan gas. Sementara M.N. bertindak sebagai pekerja yang membantu proses pemindahan, distribusi, hingga penjualan LPG 12 kilogram.

Keduanya menggunakan metode pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dengan bantuan selang regulator. Untuk mempercepat proses, tabung 12 kilogram didinginkan menggunakan es batu, sementara tabung 3 kilogram direndam air panas. Setelah selesai, tabung ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasaran dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung. “Modus tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” ujar AKBP Harto.

Dari hasil penyelidikan, praktik penyalahgunaan LPG ini telah berlangsung selama dua tahun. Tersangka S meraup keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan, sedangkan M.N. memperoleh sekitar Rp3 juta per bulan. Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya ratusan tabung LPG 3 kilogram kosong, puluhan tabung LPG 12 kilogram, satu unit kendaraan pick up, timbangan elektronik, selang regulator, hingga segel palsu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” pungkas AKBP Harto.

Kasus ini membuka kembali sorotan terhadap pengawasan distribusi LPG subsidi di tingkat daerah. Kelangkaan gas yang dirasakan masyarakat bukan semata akibat pasokan terbatas, tetapi juga karena praktik ilegal yang mengalihkan hak subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Pemerintah daerah diharapkan memperketat pengawasan terhadap pangkalan dan jalur distribusi LPG agar subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat kecil.

 

Belum ada komentar