Izin Usaha Koperasi Dicabut OJK Jawa Tengah

Pengumuman OJK
beritakeadilan.com,

KABUPATEN KENDAL, JAWA TENGAH-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo di Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Surat Kepala Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP-33/KO.13/2026 tanggal 31 Maret 2026.

Dengan pencabutan tersebut, koperasi dinyatakan ditutup untuk umum dan tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas sebagai lembaga keuangan mikro. Langkah ini menandai berakhirnya seluruh kegiatan usaha koperasi yang sebelumnya beroperasi melayani masyarakat Kendal.

Pengurus koperasi diwajibkan segera menggelar rapat anggota untuk membubarkan badan hukum. Selain itu, mereka harus membentuk Tim Likuidasi yang bertugas menyelesaikan hak dan kewajiban koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

OJK menegaskan, pengurus dilarang menggunakan frasa “Lembaga Keuangan Mikro” dalam aktivitas maupun komunikasi publik setelah izin usaha dicabut. Hal ini untuk mencegah kebingungan masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan.

Tim Likuidasi akan menjadi pihak yang berwenang menyelesaikan seluruh kewajiban koperasi terhadap anggota maupun pihak ketiga. Proses ini diatur sesuai regulasi yang berlaku, sehingga masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari tim yang dibentuk.

OJK menekankan bahwa pencabutan izin usaha bukan berarti mengabaikan hak anggota. Justru, mekanisme likuidasi menjadi jalan untuk memastikan hak-hak tersebut tetap diperhitungkan secara adil.

Pencabutan izin usaha koperasi ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga keuangan mikro. OJK mengingatkan pentingnya memastikan legalitas dan izin resmi sebelum bergabung atau menempatkan dana di sebuah koperasi. Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat lembaga yang tidak lagi memenuhi syarat operasional.

Pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Bangun Karyo oleh OJK Jawa Tengah menutup seluruh kegiatan koperasi tersebut. Proses likuidasi akan menjadi tahap akhir untuk menyelesaikan hak dan kewajiban. Publik diimbau tetap waspada, mengikuti perkembangan resmi, dan tidak terjebak dalam aktivitas ilegal yang mengatasnamakan koperasi.

Belum ada komentar