KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Tambang ilegal kembali menjadi sorotan publik. Agenda sidang pembelaan terdakwa Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS) terhadap perkara tambang ilegal dengan nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Lmg di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Kamis 3 April 2026, berlangsung ricuh. Sejumlah orang yang mengaku keluarga terdakwa melakukan pengusiran terhadap wartawan Berita Keadilan.
Mereka menolak pemberitaan yang terus melansir kasus dugaan tambang ilegal yang melibatkan Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS).
Menurut wartawan Berita Keadilan, Edi Santoso, dirinya sempat mendapat protes keras dari sejumlah orang yang mengaku keluarga terdakwa. Bahkan, Edi sempat didorong-dorong seorang pria yang mengaku keluarga terdakwa. Pihak security PN Lamongan yang mengetahui kejadian itu, bukannya melindungi wartawan Edi malahan turut menggiring Edi keluar ruangan sidang dan membawanya ke kantor pos security PN Lamongan, meski hakim mengatakan bahwa sidang terbuka untuk umum. “Bahkan KTP saya sempat difoto security PN Lamongan,” ungkap Edi. Akibatnya, demi persidangan berjalan kondusif, Edi terpaksa meninggalkan ruang sidang, padahal ia hadir berniat meliput jalannya persidangan sekaligus ingin mendengarkan langsung pembelaan advokat dari terdakwa.
Salah seorang yang mengaku keluarga terdakwa menyebut pemberitaan Berita Keadilan salah semua. “Berita itu salah semua. Perusahaan resmi dan memiliki izin. Bilang redaksimu untuk Take down beritanya. Suruh redaksimu menghubungi saya,” ucap pria yang enggan disebut namanya dan mengaku dari keluarga terdakwa. Kemudian pria tersebut memberikan nomor handphone 08234298**** kepada Edi, wartawan Berita Keadilan. Namun, saat redaksi mencoba menghubungi nomor tersebut, ternyata tidak aktif.
Pemimpin Umum Berita Keadilan, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H, mengecam tindakan pengusiran wartawan. “Seharusnya kejadian tersebut tidak perlu terjadi. Tindak pengusiran sejumlah orang yang mengaku dari keluarga terdakwa dan security PN Lamongan bertentangan dengan perlindungan terhadap wartawan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dan Pasal 8, berbunyi: dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Artinya, tindakan pengusiran wartawan dari ruang sidang terbuka jelas bertentangan dengan UU Pers,” tegas Dwi, pria kelahiran Surabaya ini.
Perlu diingat, masih Dwi, siapa pun yang mengusir, mengintimidasi, atau menghalangi wartawan saat meliput kegiatan publik, termasuk sidang terbuka dapat dijerat pidana.
Pasal 18 ayat (1), berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
“Kami masih melakukan koordinasi dan rapat redaksi untuk melakukan langkah hukum selanjutnya atas perlakuan wartawan kami dari sejumlah orang yang mengaku keluarga terdakwa dan oknum security PN Lamongan,” pungkas Dwi.
Sidang tambang ilegal di PN Lamongan berubah ricuh akibat pengusiran wartawan. Tindakan tersebut menyalahi prinsip keterbukaan sidang dan melanggar UU Pers. Publik kini menunggu langkah hukum dari Berita Keadilan serta sikap tegas aparat terhadap insiden yang mencoreng wajah peradilan.
Sementara itu, dikatahui JPU menghadirkan 73 barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas tambang ilegal. Barang bukti mencakup:
- Surat jalan, bukti pengambilan material, daftar nopol truk, invoice transaksi, dan dokumen legal PT PBS.
- Alat berat seperti excavator Caterpillar dan Sumitomo, dump truck Isuzu Giga, Hino, Fuso, dan UD.
- Dokumen legal perusahaan: NIB, NPWP, akta pendirian, OSS, izin usaha pertambangan.
- Invoice bernilai miliaran rupiah kepada PT Cemara Laut Persada.
- Slip setoran bank, rekening koran, serta SPK pengadaan material limestone dengan nilai kontrak besar.
- Deretan bukti ini menunjukkan skala bisnis tambang ilegal yang diduga melanggar izin eksplorasi dan operasi produksi.
Detail Surat Perintah Kerja (SPK) dan Dokumen Pendukung
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan: PENGADAAN MATERIAL SPREADING LIMESTONE PT. BERKAH KAWASAN MANYAR SEJATERAH Nomor: PRC-25-0315, tanggal 24-04-2025, dengan Harga pekerjaan Rp. 14.372.461.554. (belum PPN 11%), material 179.427 m3 berikut INVOICE PT. CEMARA LAUT PERSADA dan Rekap Surat Jalan beserta Berita Acara Serah Terima, Kemajuan dan Pemeriksaan Pekerjaan;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan: PENGADAAN MATERIAL SPREADING LIMESTONE PT. BERKAH KAWASAN MANYAR SEJATERAH Nomor: PRC-25-0465, tanggal 11-06-2025, dengan Harga pekerjaan Rp. 326.335.548. (belum PPN 11%), material 4.074 m3 berikut INVOICE PT. CEMARA LAUT PERSADA dan Rekap Surat Jalan beserta Berita Acara Serah Terima, Kemajuan dan Pemeriksaan Pekerjaan;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan: PENGADAAN MATERIAL SPREADING LIMESTONE PT. BERKAH KAWASAN MANYAR SEJATERAH Nomor: PRC-25-0464, tanggal 11-06-2025, dengan Harga pekerjaan Rp. 2.713.214.944. (belum PPN 11%), material 33.872 m3 berikut INVOICE PT. CEMARA LAUT PERSADA dan Rekap Surat Jalan beserta Berita Acara Serah Terima, Kemajuan dan Pemeriksaan Pekerjaan;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan: PENGADAAN MATERIAL SPREADING LIMESTONE PT. BERKAH KAWASAN MANYAR SEJATERAH Nomor: PRC-25-0553, tanggal 14-07-2025, dengan Harga pekerjaan Rp. 8.010.200.000. (belum PPN 11%), material 100.000 m3 berikut INVOICE PT. CEMARA LAUT PERSADA dan Rekap Surat Jalan beserta Berita Acara Serah Terima, Kemajuan dan Pemeriksaan Pekerjaan;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan: PENGADAAN MATERIAL SPREADING LIMESTONE PT. BERKAH KAWASAN MANYAR SEJATERAH Nomor: PRC-25-0627, tanggal 04-08-2025, dengan Harga pekerjaan Rp. 7.510.200.000. (belum PPN 11%), material 100.000 m3 berikut INVOICE PT. CEMARA LAUT PERSADA dan Rekap Surat Jalan beserta Berita Acara Serah Terima, Kemajuan dan Pemeriksaan Pekerjaan;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan: PENGADAAN MATERIAL SPREADING LIMESTONE PT. BERKAH KAWASAN MANYAR SEJATERAH Nomor: PRC-25-0747, tanggal 02-09-2025, dengan Harga pekerjaan Rp. 7.510.200.000. (belum PPN 11%), material 100.000 m3 berikut INVOICE PT. CEMARA LAUT PERSADA dan Rekap Surat Jalan beserta Berita Acara Serah Terima, Kemajuan dan Pemeriksaan Pekerjaan;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan: PENGADAAN MATERIAL SPREADING LIMESTONE PT. BERKAH KAWASAN MANYAR SEJATERAH Nomor: PRC-25-0767, tanggal 15-09-2025, dengan Harga pekerjaan Rp. 7.510.200.000. (belum PPN 11%), material 100.000 m3 dan Rekap Surat Jalan;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan: PENGADAAN MATERIAL SPREADING LIMESTONE PT. BERKAH KAWASAN MANYAR SEJATERAH Nomor: PRC-25-0810, tanggal 25-09-2025, dengan Harga pekerjaan Rp. 836.819.498. (belum PPN 11%), material 10.491 m3 berikut INVOICE PT. CEMARA LAUT PERSADA dan Rekap Surat Jalan beserta Berita Acara Serah Terima, Kemajuan dan Pemeriksaan Pekerjaan;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan: PENGADAAN MATERIAL SPREADING LIMESTONE PT. BERKAH KAWASAN MANYAR SEJATERAH Nomor: PRC-25-0760, tanggal 10-09-2025, dengan Harga pekerjaan Rp. 7.510.200.000. (belum PPN 11%), material 100.000 m3;
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan: PENGADAAN MATERIAL SPREADING LIMESTONE PT. BERKAH KAWASAN MANYAR SEJATERAH Nomor: PRC-25-0947, tanggal 03-11-2025, dengan Harga pekerjaan Rp. 12.131.751.774. (belum PPN 11%), material 161.537 m3 dan Rekap Surat Jalan.

Belum ada komentar