Empat Pengedar Sabu Dibekuk di Wonosari Surabaya, Polisi Buru Pemasok dari Madura

Foto: Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan,
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Empat orang tersangka pengedar sabu berhasil diringkus dalam penggerebekan di kawasan Jalan Wonosari, Surabaya.

Keempat tersangka masing-masing berinisial AM (43), N (32), ADF (19), dan M (31). Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sebanyak 31 poket sabu dengan berat kotor mencapai 15,80 gram yang telah dikemas siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menegaskan bahwa barang bukti tersebut memang telah dipersiapkan untuk diedarkan ke masyarakat.

“Kami amankan sabu tersebut sudah dalam kemasan siap edar,” kata AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (7/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan petugas. Hingga akhirnya, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Wonosari.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pemasok berinisial MM yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka AM mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli langsung dari MM di kawasan Jalan Raya Bringin, Kabupaten Bangkalan, Madura.

“Pengakuannya bertemu langsung dengan MM di pinggir Jalan,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.

Setelah mendapatkan sabu, AM bersama N dan ADF kemudian membagi barang tersebut menjadi paket-paket kecil siap edar. Selanjutnya, distribusi dilakukan oleh ADF dan M kepada para pembeli.

Para tersangka diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua bulan. Dalam praktiknya, mereka menjual sabu dengan harga bervariasi mulai dari Rp150 ribu hingga Rp600 ribu per paket.

Dari aktivitas tersebut, para pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp2 juta untuk setiap lima gram sabu yang berhasil dijual. Selain keuntungan finansial, para tersangka juga kerap mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil peredaran tersebut.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2,9 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama berinisial MM yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu lintas wilayah Surabaya–Madura.

“Kami saat ini masih menyelidiki MM pengedar yang memasok sabu pada jaringan ini,” tuturnya.

Belum ada komentar