Sengketa Lahan Lontar Surabaya Memanas, DPR RI Turun Tangan Uji Klaim Ahli Waris vs PT Artisan

Foto: RDP Komisi III DPR RI membahas sengketa tanah Lontar Surabaya antara ahli waris dan PT Artisan Surya Kreasi
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR — Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya kembali mencuat ke permukaan setelah ahli waris almarhum Satoewi melaporkan persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI. Konflik ini mempertemukan dua narasi yang saling bertolak belakang dalam forum resmi negara.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar pada Rabu, 1 April 2026, dengan menghadirkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, pihak PT Artisan Surya Kreasi, serta ahli waris dan kuasa hukumnya.

Dalam forum tersebut, ahli waris menegaskan bahwa tanah yang disengketakan tidak pernah dialihkan kepada pihak mana pun. Mereka mengacu pada riwayat kepemilikan keluarga yang diklaim masih sah hingga saat ini.

Sebaliknya, pihak perusahaan menyampaikan bahwa lahan tersebut diperoleh secara resmi melalui mekanisme tukar menukar atau tukar guling dengan Pemerintah Kota Surabaya. Proses tersebut, menurut perusahaan, telah melalui prosedur hukum yang lengkap dan sah.

Kuasa hukum PT Artisan Surya Kreasi, Richard Handiwiyanto, menegaskan bahwa pihaknya hadir dalam RDP untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang disampaikan ahli waris.

“Tidak benar PT Artisan Surya Kreasi menyerobot tanah tersebut, tetapi melalui proses resmi dengan perjanjian dengan Wali Kota Surabaya yang disetujui DPRD Surabaya dan telah disahkan Mendagri lengkap dengan sertipikatnya,” tegas Richard.

Pihak ahli waris juga menyoroti sejumlah laporan hukum yang telah mereka ajukan, baik di Polrestabes Surabaya maupun di Polda Jawa Timur, sejak tahun 2006 hingga 2022. Mereka menilai proses penyelidikan terhadap laporan tersebut tidak berjalan maksimal karena berujung pada penghentian perkara.

Namun, menurut Richard, seluruh proses hukum yang telah berjalan justru memperkuat posisi hukum perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa laporan pidana dari ahli waris telah diajukan sebanyak tiga kali di Polrestabes Surabaya dan seluruhnya berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3). Upaya praperadilan yang diajukan ahli waris pun ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal serupa juga terjadi di tingkat Polda Jawa Timur. Laporan yang diajukan sekitar lima kali juga berujung SP3, dan kembali praperadilan yang diajukan tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Tidak hanya itu, gugatan yang diajukan ahli waris ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dalam perkara Nomor 84/G/2020/PTUN.Sby juga ditolak.

Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa lembaganya tidak dalam posisi menentukan siapa pemilik sah atas tanah yang disengketakan.

Dalam kesimpulan RDP, Komisi III hanya meminta agar Polda Jawa Timur meninjau kembali penanganan perkara dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Menanggapi kesimpulan tersebut, Richard menyatakan bahwa pihaknya menghormati rekomendasi DPR RI.

Menurutnya, penekanan pada prinsip keadilan dan kepastian hukum justru menguatkan bahwa proses hukum yang telah berjalan selama ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengimbau agar publik dapat menyikapi kesimpulan DPR secara bijak dan tidak menafsirkannya secara keliru.

Belum ada komentar