SURABAYA, JAWA TIMUR – Perkara pidana nomor 372/Pid.B/2026/PN Sby yang dikenal publik sebagai “Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa” memasuki babak krusial. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (06/04/2026), Jaksa Penuntut Umum, M. Mosleh Rahman, menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa.
Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi pada 17 Desember 2024 sekitar pukul 02.15 WIB di Jalan Kusuma Bangsa, Kota Surabaya. Terdakwa diduga melakukan perampasan dengan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.
Dalam persidangan, JPU memaparkan secara rinci rangkaian alat bukti yang telah diuji, mulai dari keterangan saksi di lokasi kejadian, barang bukti yang diamankan aparat kepolisian, hingga hasil pemeriksaan forensik yang menguatkan penyebab kematian korban.
Selain itu, keterangan terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan juga menjadi bagian penting dalam membuktikan unsur tindak pidana. JPU menegaskan bahwa seluruh unsur perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang telah terpenuhi sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan fakta persidangan, M. Mosleh Rahman menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 11 tahun.
Tuntutan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor pemberat, terutama akibat fatal dari perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dampak psikologis terhadap keluarga korban serta keresahan masyarakat juga menjadi perhatian serius.
Tak hanya itu, riwayat kriminal terdakwa yang berulang turut memperkuat dasar tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Terdakwa, Mochamad Basyori, diketahui merupakan warga Jalan Semarang, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.
Dalam catatan hukum, ia pernah terjerat kasus narkotika pada tahun 2017 dengan vonis 5 tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan.
Pada 2025, terdakwa kembali tersandung perkara pidana lain dan divonis 1 tahun 10 bulan penjara bersama rekannya. Bahkan, dalam perkara berbeda di tahun yang sama, ia juga dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP).
Kehadiran keluarga korban dalam sidang menambah suasana haru. Mereka berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Kami berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa. Korban adalah Anak Tunggal kami yang berharga, dan kehilangannya telah meninggalkan luka yang dalam bagi kami semua,” ujar ibu korban dengan suara bergetar.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang disampaikan JPU.
“Kami akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU. Kami memohon keringanan kepada majelis hakim,” ungkap pengacara terdakwa.
Persidangan akan dilanjutkan pada 13 April 2026 dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Proses hukum ini akan terus berjalan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus “Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa” menjadi sorotan publik di Kota Surabaya. Transparansi dan keadilan dalam proses persidangan diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

Belum ada komentar