JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA-Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026). Kebijakan ini bukan sekadar adaptasi pola kerja, melainkan strategi nasional untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus menjaga produktivitas di era modern.
Dalam SE tersebut ditegaskan, pelaksanaan Work From Home tetap menjamin hak pekerja. Upah, gaji, dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan tanpa mengurangi cuti tahunan. Pekerja tetap berkewajiban melaksanakan tugas, sementara perusahaan memastikan kualitas layanan tidak menurun.
Menaker menekankan, “WFH harus menjadi solusi produktif, bukan sekadar formalitas. Hak pekerja tetap dijaga, dan perusahaan tetap berdaya saing.”
Meski bersifat imbauan, kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor yang membutuhkan kehadiran fisik. Di antaranya: kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel, industri produksi, jasa makanan dan minuman, transportasi, logistik, serta sektor keuangan. Dengan pengecualian ini, pemerintah memastikan pelayanan publik dan sektor vital tetap berjalan tanpa hambatan.
Selain Work From Home, perusahaan juga diminta mengoptimalkan efisiensi energi di tempat kerja. Langkah yang dianjurkan meliputi:
• Penggunaan teknologi dan peralatan kerja hemat energi.
• Budaya bijak dalam konsumsi energi.
• Pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional terukur.
Imbauan ini sejalan dengan agenda nasional mengurangi ketergantungan energi fosil dan mendorong transisi menuju energi berkelanjutan.
Menaker menegaskan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan. Mereka diharapkan aktif merancang program, membangun kesadaran bersama, serta mendorong inovasi pola kerja.
“Kolaborasi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah adalah kunci. WFH bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga soal membangun budaya kerja adaptif,” ujar Yassierli.
Kebijakan ini menimbulkan rasa penasaran publik: apakah WFH satu hari akan menjadi tren baru di dunia kerja Indonesia? Dengan dukungan regulasi, perusahaan ditantang untuk berinovasi, sementara pekerja berpeluang menikmati keseimbangan hidup yang lebih baik. Eksklusivitas kebijakan ini membuka ruang diskusi luas, dari efisiensi energi hingga masa depan pola kerja nasional.
Imbauan Work From Home satu hari seminggu bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan strategi besar untuk efisiensi energi dan produktivitas nasional. Dengan jaminan hak pekerja, pengecualian sektor vital, serta dorongan inovasi, kebijakan ini berpotensi menjadi tonggak perubahan budaya kerja di Indonesia.

Belum ada komentar