Proses Klarifikasi Aspidum Kejati Jatim Masih Berlanjut Tegas

beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR–Proses klarifikasi terhadap Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan, masih bergulir di tingkat pusat Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara pidana umum yang kini tengah diverifikasi secara internal.

Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen, Reda Manthovani, menegaskan bahwa proses klarifikasi belum memasuki tahap akhir. “Kalau Aspidum ini terkait perkara yang ditangani oleh pidum, masih klarifikasi. Prosesnya masih berjalan,” ujarnya di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

Reda menjelaskan, langkah awal yang diambil adalah mengamankan pejabat yang dilaporkan agar proses klarifikasi berjalan objektif tanpa intervensi. “Kami amankan dulu supaya bisa kita klarifikasi. Kalau memang tidak cukup alat bukti tetapi ada pengaduan, nanti bisa diserahkan ke pengawasan untuk pelanggaran kode etik,” katanya.

Ia mengungkapkan, sedikitnya ada dua laporan yang tengah diverifikasi oleh tim intelijen. Seluruh proses dilakukan secara tertutup sesuai mekanisme kerja intelijen kejaksaan. “Ada dua orang yang dilaporkan. Nanti apakah ada pengembangan atau tidak, itu masih dalam proses,” tambahnya.

Mekanisme klarifikasi dilakukan dengan pendekatan senyap melalui pengumpulan bukti awal. Proses ini meliputi penelusuran rekaman CCTV, jejak pertemuan, hingga keterangan pihak terkait. “Kerja intel itu senyap. Jadi kita crosscheck dulu laporan pelapor. Kalau kuat dan ada minimal dua alat bukti yang sah, baru diteruskan ke pengawasan atau bahkan ke pidana khusus,” jelas Reda.

Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur pelanggaran berat seperti suap atau pemerasan yang didukung dua alat bukti sah, maka perkara dapat langsung naik ke ranah pidana. “Kalau terkait penerimaan suap atau pemerasan dan terbukti dengan dua alat bukti yang sah, bisa langsung diteruskan untuk proses pidana,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Reda memastikan bahwa Joko Budi Darmawan masih berstatus jaksa aktif. Namun, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara dari jabatan struktural guna mendukung kelancaran pemeriksaan. “Masih jaksa. Tapi sudah kita amankan supaya proses klarifikasi berjalan,” ujarnya.

Reda menyebut pola pengamanan ini merupakan prosedur standar yang juga diterapkan dalam kasus serupa di sejumlah daerah lain, seperti Jakarta Barat dan Kabupaten Tangerang. Ia mengakui bahwa proses klarifikasi terhadap aparat penegak hukum tidak selalu cepat, terutama ketika laporan tidak disertai bukti awal yang kuat.

“Kadang ada laporan tapi belum ada bukti. Jadi kita harus cari sendiri. Itu seperti mencari jarum di jerami,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga sempat mengamankan sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Jawa Timur, di antaranya Kajari Sampang, Magetan, dan Madiun. Hingga kini, proses klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Aspidum Kejati Jawa Timur masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan akhir.

Belum ada komentar