KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR -Kasus dugaan pertambangan ilegal yang menyeret Muhammad Yusuf Nouvaldo, Direktur PT Panca Bumi Sejahtera (PBS), memasuki fase paling ditunggu. Setelah sempat tertunda karena tuntutan belum siap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Dara Agustina, SH, rencana membacakantuntutan pada hari ini, Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.
Penundaan sebelumnya justru menambah rasa penasaran masyarakat. Banyak pihak yang mengira JPU tengah menyusun strategi hukum yang komprehensif, tidak hanya sekedar menjerat pembela dengan pasal utama UU Minerba.
Potensi Pasal Tambahan TPPU. Agenda tuntutan kali ini diprediksi tidak hanya fokus pada Pasal 158 UU Minerba tentang penambangan tanpa izin. Publik menunggu apakah JPU akan menambahkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat bukti aliran dana miliaran rupiah yang mengalir ke rekening pribadi dan perusahaan terkait.
Jika pasal TPPU benar dimasukkan, konsekuensi hukuman bisa lebih berat: pidana penjara panjang, denda miliaran rupiah, serta pemblokiran aset yang terkait dengan hasil kejahatan lingkungan. Langkah ini akan menjadi sebuah preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan dan ekonomi di Indonesia.
Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM), Dwi Heri Mustika, SH, MH, tidak menutup kemungkinan adanya pasal tambahan TPPU. “Ya kita lihat hari ini, apakah JPU menambahkan pasal tersebut. Jika tidak, ya nanti para wartawan bisa konfirmasi langsung ke JPU,” ucap Dwi, advokat kelahiran Surabaya dengan senyum.
Lebih lanjut, Dwi menilai perkara ini cukup aneh, karena tidak pernah ada rilis resmi oleh Kejaksaan Negeri Lamongan maupun instansi penegak hukum lainnya. “Bahkan saat saya mencari di Google, tidak ada pemberitaan mengenai dugaan penangkapan ilegal yang dilakukan PT. PBS. Adanya hanya di media Berita Keadilan. Menurut saya, harusnya menyimpulkan penutupan dugaan korupsi seperti ini patut dipublikasikan demi transparasi penegakan hukum. Perkara ini menurut saya cukup menarik karena mencakup kerugian negara yang luar biasa, dengan adanya dugaan aktivitas penangkapan ilegal yang ada hubungannya dengan JIIPE di Gresik,” jelasnya.
Dwi menekankan bahwa proyek JIIPE (Java Integrated Industrial and Port Estate) merupakan kolaborasi antara swasta dan BUMN, dikembangkan oleh PT AKR Corporindo Tbk bersama PT Pelindo melalui anak perusahaan PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTI). Hal ini membuat dugaan keterlibatan pertambangan ilegal semakin sensitif karena menyangkut proyek strategis nasional.
Sidang tuntutan pada hari ini seharusnya menjadi sorotan nasional. Publik menunggu apakah tuntutan JPU akan membuka tabir keterlibatan pihak lain, termasuk hukum posisi PT Cemara Laut Persada (CLP) sebagai pembeli materi gamping.
Agenda pembacaan tuntutan pada hari ini, Selasa, 31 Maret 2026 bukan sekadar formalitas, melainkan titik krusial yang akan menentukan arah perkara. Masyarakat semakin penasaran apakah JPU akan menjerat terdakwa dengan pasal tambahan seperti TPPU, atau sekadar fokus pada UU Minerba.

Belum ada komentar