KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR –Puluhan korban dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelenggaraan haji ilegal mendatangi kantor LBH CAKRA TIRTA MUSTIKA Blitar. Mereka menuntut kejelasan atas laporan yang telah diserahkan ke Polres Blitar Kota sejak tahun 2022, namun hingga kini belum menunjukkan hasil yang konkrit.
Kasus ini menyeret nama seorang tokoh agama asal Jombang, berinisial IJ, yang sebelumnya telah memutuskan bersalah dalam perkara pokok penyelenggaraan haji tanpa izin. Putusan inkracht sejak 2021 Menyebutkan dana jamaah senilai Rp1,8 miliar tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Dana Jamaah Belum Kembali, Korban Terus Berjuang
Hermazusti, salah satu korban, mengungkapkan bahwa dirinya bersama 43 jamaah lainnya telah menyetor dana talangan haji melalui CV BF yang dikelola oleh IJ dan stafnya. Namun, hingga kini tidak ada kepastian pengiriman maupun pengembalian dana. “Uang kami disetor sejak 2010, tapi tidak ada kejelasan. Kami hanya dapat surat jatuh tempo dari bank, bukan jadwal keberangkatan,” ujarnya.
LBH CAKRAM: Ini Soal Keadilan Umat
Ketua LBH CAKRA TIRTA MUSTIKA Blitar Raya, Wiwin Dwi Jatmiko, menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi menyangkut keadilan umat. “Ini soal klarifikasi dana yang belum halal. Kalau penyidik bisa bongkar, uang itu bisa dikembalikan,” tegasnya.
LBH CAKRAM juga menilai penanganan kasus TPPU ini berjalan terlalu lama. Meski laporan tetap diproses, belum ada kepastian hukum meski telah berganti pimpinan di Polres maupun Satreskrim.
Dua Kelompok Korban, Dua Perkara Berbeda
Dalam kasus ini, terdapat dua kelompok korban: 44 orang dalam laporan TPPU dan sekitar 40 orang lainnya dalam laporan penggelapan. LBH CAKRAM menekankan pentingnya gelar perkara khusus untuk membuka fakta secara terang. “Korbannya beda kelompok, beda waktu, beda laporan. Ini harus dibuka agar tidak ada yang tertutup,” pungkas Wiwin.
Infografis Timeline Kasus TPPU Haji Blitar
- 2009 – CV BF Didirikan oleh IJ di Jombang.
- 2010–2015 – 44 jamaah menyetor dana talangan haji melalui perwakilan Blitar.
- 2015 – Jamaah tidak diangkat, muncul surat jatuh tempo dari bank.
- 2016–2020 – Laporan korban masuk ke kepolisian, proses hukum berjalan.
- 2021 – Putusan Inkracht: Staf dihukum, Imron Jamil disebut sebagai pelaku utama.
- 2022 – Laporan TPPU diserahkan ke Polres Blitar Kota.
- 2026 – Korban mendesak gelar perkara khusus agar dana Rp1,8 miliar ditelusuri.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1428/PID/2020/PT SBY dan laporan resmi ke Polres Blitar Kota.

Belum ada komentar