JAKARTA SELATAN, DKI JAKARTA-Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah memicu perdebatan publik. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kebijakan ini merusak standar penegakan hukum dan berpotensi menjadi preseden buruk.
Menurutnya, sepanjang sejarah KPK belum pernah ada tersangka korupsi yang dialihkan ke tahanan rumah. Ia menegaskan kebijakan ini berisiko melanggar asas kesetaraan di hadapan hukum serta membuka peluang konsolidasi politik maupun intervensi terhadap proses penyidikan. Praswad mendesak Dewan Pengawas KPK memeriksa pimpinan yang menyetujui keputusan tersebut, bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap tegas jika ada indikasi intervensi.
Penjelasan Resmi KPK
KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo menyatakan pengalihan penahanan ke rumah di Condet, Jakarta Timur, dilakukan sejak Kamis (19/3/2026). Menurut KPK, keputusan ini bukan karena alasan kesehatan, melainkan permohonan keluarga. Budi menambahkan, tahanan lain juga dapat mengajukan permohonan serupa yang akan ditelaah penyidik sesuai prosedur.
KPK menegaskan bahwa status tahanan rumah tidak akan mengganggu proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024. Gus Yaqut sebelumnya ditahan sejak 12 Maret 2026 atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menegaskan bahwa kliennya selalu bersikap kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Menurut Dodi, keputusan KPK menetapkan status tahanan rumah bagi Gus Yaqut tentu melalui pertimbangan matang. “Yang jelas selama ini Gus Yaqut sangat kooperatif, selalu mendukung penuh proses penyidikan KPK,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2026).
Dodi juga menanggapi pertanyaan mengenai alasan keluarga mengajukan permohonan pengalihan status penahanan. Ia menekankan bahwa Gus Yaqut tidak pernah menghalangi jalannya proses hukum. “Gus Yaqut mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” tegasnya.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa pengalihan penahanan ke rumah di Condet, Jakarta Timur, dilakukan atas permohonan keluarga, bukan karena alasan kesehatan. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang bagi tahanan lain untuk mengajukan permohonan serupa yang akan ditelaah sesuai prosedur.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat mengenai konsistensi KPK dalam pemberantasan korupsi. Publik khawatir kebijakan tahanan rumah dapat melemahkan kepercayaan terhadap lembaga antirasuah.
Praswad menilai langkah tersebut bisa menjadi celah bagi tersangka untuk melakukan komunikasi politik atau intervensi terhadap saksi. Hal ini dianggap bertentangan dengan semangat reformasi hukum yang selama ini dijaga KPK.

Belum ada komentar