Sopir Polri Diadili Usai Tabrak Pengendara Motor Surabaya

Terdakwa Billy Arnaleba
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR -Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang melawan Billy Arnaleba, sopir mobil dinas Polri yang didakwa menabrak pengendara motor hingga pingsan di depan Mapolda Jawa Timur. Kasus ini menyita perhatian publik karena pencuri tidak ditahan meski mengemudikan mobil dinas Toyota Zenix hitam bernomor polisi L-28 PL.

Dalam konferensi tersebut, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amaya menegur terdakwa atas sikapnya yang meninggalkan korban tanpa membantu. Billy mengakui perbuatannya. “Saya tidak menolong, Yang Mulia. Saya langsung pulang ke rumah,” ucapnya di ruang sidang, Rabu (11/3/2026).

Jaksa Penuntut Umum R. Ocky Selo Handoko dari Kejari Surabaya meminta waktu untuk menyusun tuntutan. Ia menjelaskan bahwa dirinya menggantikan jaksa sebelumnya, Muzakki, yang telah memindahkan tugas. Sidang dilanjutkan dengan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Sidang Usai, Billy sempat dikonfirmasi awak media. Ia mengizinkan adanya perdamaian dengan korban, Muhammad Yusuf, namun enggan menjelaskan detail karena mengaku tidak mendapat izin dari atasannya. “Sepurane mas, gak oleh ambek komandan. Ini Polda Jatim,” singkatnya sambil menghindari wartawan.

Menurut dakwaan jaksa, kecelakaan terjadi pada Jumat, 19 September 2025 pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepat di depan Pintu 3 Mapolda Jawa Timur. Billy mengemudi dari arah barat ke timur, lalu berbelok tiba-tiba ke arah utara hingga berangkat ke lajur kedua.

Pada saat yang sama, Muhammad Yusuf mengendarai sepeda motor Honda Vario merah dari arah selatan. Tabrakan pun tak terhindarkan. Yusuf terjatuh, pingsan, dan mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul. Ia segera dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif.

Billy didakwa melanggar Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena meninggalkan korban tanpa pertolongan. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 terkait kelalaian yang mengakibatkan luka-luka pada orang lain.

Meski telah terjadi perdamaian, publik masih menyoroti fakta bahwa penahanan tidak ditahan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai perlakuan hukum terhadap sopir mobil dinas Polri. Apakah ada perlakuan khusus, atau murni prosedur hukum yang berlaku?.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas aparat dan transparansi penegakan hukum. Sidang lanjutan pekan depan diperkirakan akan semakin menarik perhatian masyarakat, terutama saat jaksa membacakan tuntutan resmi.

Belum ada komentar