KABUPATEN SIDOARJO, JAWA TIMUR —Kematian akibat kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh kondisi jalan rusak atau berlubang tidak selalu menjadi tanggung jawab pengendara. Perspektif hukum membuka kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana bagi penyelenggara jalan apabila terbukti terjadi pelanggaran dalam menjalankan kewajibannya.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Mushonnef, SH, pengurus LBH PC GP Ansor Sidoarjo. Ia menegaskan bahwa hukum di Indonesia telah mengatur secara jelas kewajiban penyelenggara jalan dalam menjaga kondisi infrastruktur agar aman bagi pengguna jalan.
Menurutnya, dasar hukum utama terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 dan Pasal 273.
Ahmad Mushonnef menjelaskan bahwa penyelenggara jalan, dalam hal ini pemerintah, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila membiarkan kerusakan jalan tanpa perbaikan atau tanpa pemasangan rambu peringatan.
“Menurut Pasal 24 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak. Apabila belum dapat diperbaiki, maka wajib diberi rambu atau tanda peringatan bahaya,” ujar Mushonnef.
Ia menambahkan, jika kewajiban tersebut diabaikan hingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka Pasal 273 Undang-Undang LLAJ dapat diterapkan.
Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara jalan yang lalai dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp120 juta.
Tanggung jawab hukum terhadap kerusakan jalan bergantung pada status jalan tersebut. Untuk jalan nasional, tanggung jawab berada pada Menteri PUPR. Jalan provinsi menjadi kewenangan gubernur, sementara jalan kabupaten atau kota menjadi tanggung jawab bupati atau wali kota.
Selain itu, pejabat teknis seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum atau pejabat eksekutif teknis pemeliharaan jalan juga dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti lalai.
“Dalam perspektif hukum, tanggung jawab ini dikenal sebagai tanggung jawab otoritas publik, yaitu tanggung jawab hukum pejabat publik terhadap kerugian yang timbul akibat kelalaiannya,” tegas Mushonnef.
LBH PC GP Ansor Sidoarjo juga menilai bahwa tanggung jawab tidak hanya berhenti pada penyelenggara jalan. Jika kerusakan terjadi akibat proyek yang tidak selesai, kualitas pekerjaan yang buruk, atau kelalaian pemeliharaan, maka pihak lain juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pihak yang berpotensi dimintai tanggung jawab antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kontraktor proyek jalan.
Dalam doktrin hukum pidana, kondisi tersebut termasuk dalam kategori kelalaian profesional atau kelalaian profesional.
Mushonnef menjelaskan bahwa dalam teori hukum pidana modern, kasus kecelakaan akibat jalan rusak biasanya dijelaskan melalui tiga konsep utama.
Pertama adalah kesalahan atau kelalaian, yaitu pejabat dapat dipidana karena tidak menjalankan kewajiban hukum yang seharusnya dilakukan. Kedua adalah delik kelalaian, yaitu tindak pidana yang terjadi karena tidak melakukan tindakan yang diwajibkan oleh hukum.
Konsep ketiga adalah causaliteit, yaitu hubungan sebab akibat antara suatu peristiwa.
“Semua harus dibuktikan bahwa kerusakan jalan menyebabkan kecelakaan dan kecelakaan tersebut menyebabkan kematian. Jika hubungan sebab akibat itu terbukti, maka tanggung jawab pidana dapat diterapkan,” jelasnya.
Menurutnya, keselamatan pengguna jalan merupakan tanggung jawab negara. Oleh karena itu, pembiaran jalan kerusakan yang mengakibatkan korban jiwa dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran pidana oleh penyelenggara jalan.
“Prinsip hukumnya jelas, keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab negara. Jika ada pembiaran terhadap jalan rusak hingga menimbulkan korban jiwa, maka hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran pidana oleh penyelenggara jalan,” pungkas Mushonnef.

Belum ada komentar