SURABAYA, JAWA TIMUR – Perkara dugaan pemaksaan hubungan intim yang menyeret mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga, Iqbal Zidan Nawawi, memasuki tahap tuntutan di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/3/2026).
Jaksa Galih dalam persidangan menjelaskan, hubungan antara terdakwa dan korban bermula dari perkenalan melalui media sosial yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara.
Menurut jaksa, peristiwa yang didakwakan terjadi pada rentang tahun 2020 hingga 2021, ketika keduanya masih tergolong anak di bawah umur.
“Peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2020 hingga 2021. Saat itu terdakwa dan korban masih di bawah umur. Sekarang korban berusia sekitar 21 tahun,” ujar Galih di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak versi lama. Jaksa menyebut penerapan pasal tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan masa peralihan berlakunya KUHP baru, yang akan diperdalam melalui pemeriksaan ahli serta dalam pembacaan tuntutan.
Jaksa mengungkapkan, sejumlah saksi yang dihadirkan berasal dari lingkungan pertemanan terdakwa maupun korban yang kerap berinteraksi dengan keduanya.
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa persetubuhan disebut terjadi di beberapa lokasi. Namun dari seluruh keterangan yang disampaikan, saksi hanya mengetahui secara pasti satu kejadian yang disebut berlangsung di sebuah hotel di Surabaya, berdasarkan cerita yang disampaikan korban.
Perkara ini mencuat setelah korban berinisial F2 (21) melapor ke kepolisian. Usai sidang, korban mengaku telah menjalin hubungan dengan terdakwa selama kurang lebih empat tahun.
Dalam kurun waktu 2023 hingga 2024, F2 menyatakan dirinya mengalami kehamilan sebanyak tiga kali. Seluruh kehamilan tersebut, menurutnya, berakhir dengan aborsi yang disebut dilakukan atas desakan terdakwa.
“Saya sudah tiga kali dihamili dan diaborsi. Saya merasa tertekan,” ujarnya.
Korban juga mengaku sempat menolak ajakan terdakwa untuk berhubungan intim di sebuah hotel di Surabaya pada awal Desember 2024. Penolakan itu, menurutnya, dipicu trauma akibat pengalaman kehamilan sebelumnya serta setelah mengetahui terdakwa disebut menjalin hubungan dengan perempuan lain.
Peristiwa di hotel tersebut kemudian menjadi salah satu dasar laporan yang diajukan korban ke kepolisian.
Dalam perkara ini, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pemaksaan hubungan intim. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

Belum ada komentar