KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Rencana pembangunan pabrik pengolahan kayu milik PT Nusantara Timber Pratama (NTP) di Desa Waru Wetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, kembali memicu perhatian publik. Pabrik yang direncanakan berdiri di atas lahan sekitar 30 hektare itu disebut belum mengantongi legalitas pabrik di wilayah Lamongan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan, Dina Ariyani, menegaskan bahwa hingga kini belum ada data perizinan PT NTP yang masuk ke instansinya.
“Semua kegiatan usaha wajib memiliki legalitas perizinan sebelum beroperasi. Sampai saat ini, belum ada dokumen resmi yang terdaftar di Lamongan,” ujar Dina Ariyani, Rabu (25/2/2026).
Persyaratan Dasar Perizinan
Dina menjelaskan, salah satu syarat utama yang harus dipenuhi pelaku usaha adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen ini menjadi pintu awal sebelum izin lain diterbitkan.
Selain itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) PT NTP masih tercatat di Gresik, bukan di Lamongan. “NIB perusahaan masih di alamat Gresik. Untuk Lamongan belum ada. Bisa jadi perizinan masih proses di pusat, karena skala usaha cukup besar,” tambahnya.
Apa Itu NIB ?
Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi berupa 13 digit angka yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungsi sebagai legalitas dasar, pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sekaligus akses kepabeanan.
Publik Menanti Kepastian
Dengan belum adanya legalitas pabrik yang terdata di Lamongan, rencana pembangunan ini berpotensi menimbulkan persoalan administrasi. Masyarakat setempat mulai mempertanyakan kepastian izin usaha tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nusantara Timber Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah pembangunan pabrik akan tetap berjalan tanpa izin daerah, atau menunggu kepastian dari pemerintah pusat?

Belum ada komentar