Pengurukan Irigasi Lamongan DPRD Tunggu Surat Resmi

Benner warga Waruwetan Lamongan menolak penutupan irigasi oleh PT Nusantara Timber Pratama (NTP)
beritakeadilan.com,

KABUPATEN LAMONGAN, JAWA TIMUR-Perseteruan antara Pemerintah Desa Waru Wetan, Kecamatan Pucuk, dengan pabrik kayu PT Nusantara Timber Pratama (NTP) mencuat setelah adanya dugaan pengurukan irigasi sepanjang 200 meter. Pihak desa menilai tindakan tersebut dilakukan sebelum ada kesepakatan resmi terkait pembebasan lahan yang diklaim sebagai aset desa.

Sikap DPRD Lamongan
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan, Ahmad Umar Buwang, menyatakan pihaknya belum bisa mengambil langkah konkret. Hal ini karena surat aduan resmi dari desa belum masuk ke Komisi C. “Sejauh ini saya belum mengetahui disposisi surat aduan tersebut. Bisa jadi masih di meja Ketua DPRD Lamongan, namun saya kurang memahami secara pasti,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Buwang menegaskan, jika benar saluran irigasi tersebut merupakan aset desa dan dilakukan pengurukan tanpa dasar hukum, maka tindakan itu tidak dibenarkan. Ia menambahkan, perlindungan terhadap lahan pertanian berkelanjutan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

Menunggu Surat Aduan Resmi
Komisi C DPRD Lamongan masih menunggu surat resmi sebagai dasar tindak lanjut, termasuk kemungkinan sidak atau pengecekan lapangan. “Kami menunggu surat resmi masuk ke Komisi C. Yang jelas, persoalan ini menjadi atensi khusus DPRD Lamongan,” tegas Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Langkah Desa Waru Wetan
Pemerintah Desa Waru Wetan sebelumnya telah melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Lamongan, DPRD Kabupaten Lamongan, serta Pemerintah Kecamatan Pucuk. Surat tersebut bertujuan meminta klarifikasi dan memfasilitasi mediasi guna menyelesaikan sengketa aset desa secara terbuka dan transparan.

Respons PT NTP
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Nusantara Timber Pratama (NTP) belum memberikan konfirmasi resmi terkait polemik pengurukan irigasi yang dipersoalkan. Kasus pengurukan irigasi di Lamongan ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset desa. DPRD Lamongan menegaskan akan menindaklanjuti setelah menerima surat resmi, sementara desa telah berupaya membuka jalur mediasi. Publik kini menunggu klarifikasi dari PT NTP yang hingga saat ini masih bungkam.

Belum ada komentar