KABUPATEN PROBOLINGGO, JAWA TIMUR-Jajaran Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang wisatawan mancanegara di kawasan wisata internasional Gunung Bromo.
Korban berinisial MKJ (54), warga negara Thailand, kehilangan tiga tas dan tiga koper saat berwisata di Bromo pada Minggu, 15 Februari 2026. Akibat kejadian tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp108.368.200.
Pencurian Bromo Probolinggo: Kronologi Kejadian
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro yang berbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura.
“Modus operandi yang digunakan komplotan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang di dalam kendaraan tersebut,” ujar AKBP Latif saat konferensi pers di Lobby Mapolres Probolinggo, Selasa (24/2/2026).
Korban bersama rombongan tiba di Surabaya pada 14 Februari 2026 untuk berwisata. Setelah mengunjungi sejumlah destinasi, mereka menginap di Probolinggo dan pada dini hari menuju Bromo menggunakan kendaraan Hiace.
Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, rombongan berganti kendaraan dari Hiace ke Jeep untuk melanjutkan perjalanan. Tas dan koper korban tetap berada di dalam Hiace yang diparkir.
Sekitar pukul 11.30 WIB, setelah kembali dari Bromo, korban mendapati kunci pintu mobil rusak dan tiga tas serta tiga koper miliknya hilang.
Pencurian Bromo Probolinggo: Penangkapan Tersangka
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan tiga tersangka:
- AR (34) sebagai eksekutor.
- ES (46) sebagai otak pencurian.
- NF (45) yang mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.
- AR ditangkap pada 21 Februari 2026 di wilayah Kedopok, Probolinggo. Ia mengaku melakukan aksi pencurian atas perintah ES.
Petugas kemudian mengamankan ES beserta istrinya, NF, di rumahnya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.
“Dari pengungkapan ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai,” jelas AKBP Latif.
Pencurian Bromo Probolinggo: Komitmen Keamanan Wisata
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Probolinggo dalam menjaga keamanan kawasan wisata, khususnya destinasi kelas dunia seperti Gunung Bromo.
“Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Keamanan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi prioritas kami,” ucap AKBP Latif. Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana.

Belum ada komentar