SURABAYA, JAWA TIMUR – Komitmen tegas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Operasi pengungkapan dilakukan di kawasan padat penduduk Tambaksari, Surabaya, Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, dua pemuda asal Tambaksari berinisial M.S (21) dan F.R (19) diamankan. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu serta sediaan farmasi tanpa izin edar berupa Pil LL.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat M.S.
“Dalam rangkaian tindakan tersebut, petugas mengamankan F.R. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan F.R dalam peredaran narkotika, termasuk telepon seluler, plastik klip berisi sabu, serta timbangan digital,” tutur AKBP Dodi Pratama, pada Rabu (11/02).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap F.R memperoleh sabu dari M.S yang menggunakan nama samaran L. Penyerahan dilakukan secara langsung pada Selasa, 27 Januari 2026 di wilayah Tambaksari.
“Dalam pertemuan itu, F.R menerima sabu seberat sekitar 10 gram dengan tujuan untuk diedarkan sesuai arahan. Perannya disebut sebagai kurir lapangan, dengan sistem upah berbasis titik ranjauan. Untuk setiap titik distribusi, F.R dijanjikan imbalan sebesar Rp20 ribu,” katanya.
Menurut AKBP Dodi, pola ini merupakan skema klasik jaringan narkoba yang menyasar kalangan muda. Tekanan ekonomi serta rendahnya kesadaran hukum kerap dimanfaatkan untuk menjalankan distribusi barang terlarang di lingkungan permukiman.
Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Total sabu yang diamankan mencapai 49 poket dengan berat keseluruhan 109,31 gram. Selain itu, ditemukan dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y yang diduga kuat diedarkan tanpa izin resmi.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan berbagai perlengkapan pendukung peredaran, seperti plastik klip, sedotan plastik, timbangan digital, sejumlah unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Style warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.
“Usai penangkapan, F.R beserta barang bukti langsung dibawa ke Urkes Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan urine. Selanjutnya, yang bersangkutan digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan intensif dan pendalaman jaringan,” pungkas AKBP Dodi.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.
Selain itu, peredaran Pil LL tanpa izin edar turut menjerat keduanya dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pengungkapan ini menjadi sinyal keras bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah perkotaan, khususnya kawasan padat penduduk. Kepolisian menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, menindak tegas pelaku, serta melindungi generasi muda dari jeratan narkoba yang merusak masa depan.





Belum ada komentar