Anton Wayudi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan Sebut Hukuman Penjara Tak Buat Para Koruptor Jerah

beritakeadilan.com,

LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wayudi. mengungkapkan, bahwa hukuman penjara ternyata tidak membuat para koruptor itu jera atau menyesali perbuatannya.

Hal itu disampaikan dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 dengan tema “Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi” di SMA Negeri II Lamongan Jalan Veteran No 01 Lamongan, Selasa (13/12).

Menurutnya, pelaku korupsi saat ini cenderung lebih takut dimiskinkan ketimbang dihukum penjara. Pada momentum Hakordia 2023 ini, seyogyanya menjadi komitmen kita bersama untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi di level manapun.

“Sudah menjadi tugas kita semua untuk senantiasa memerangi korupsi. Karena korupsi adalah kejahatan yang sangat luar biasa yang harus kita perangi secara bersama – sama,” ujar Anton Wahyudi di hadapan ratusan pelajar yang hadir.

Ia mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada generasi milenial khususnya pelajar tentang bahaya korupsi dan pentingnya menjaga moral serta integritas di dalam pelaksanaan dan tugasnya.

“Sebab, moral dengan integritas adalah dua hal yang akan selalu berjalan secara linier. Melibatkan generasi muda dalam sosialisasi pencegahan korupsi juga sangat strategis untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan adil,” ungkapnya.

Anton berharap, tujuan dalam kegiatan ini bisa memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya, serta dapat menanamkan nilai-nilai anti korupsi di kalangan pelajar.

Di akhir acara, Peringatan Hakordia di SMA Negeri II Lamongan diisi dengan sesi tanya jawab bersama pelajar, serta fun game bersama siswa SMA se-Kabupaten Lamongan dan juga pembagian doorprize serta sesi foto bersama.

(Edi)

Belum ada komentar