SUMENEP (Beritakeadilan, Jawa Timur) – Mendatangi White Hall Desa Paberasan Jl. Raya Gapura, Kecamatan Kota Sumenep, guna mengklarifikasi kebenaran tukar guling dengan perumahan Bumi Sumekar (BSA) milik Desa Kolor dan Desa Cabbiya yang terletak di Desa Paberasan, Jum’at (08/12/23).
Kades Paberasan Rahman Saleh membeberkan ” Pada Hari Ahad ada warga yg lapor kepada saya bahwa ada yg bangun Gubuk ditengah sawah, akhirnya kita cek bersama Babinsa ternyata betul ada Gubuk “.
Lanjut ” Saat ke lokasi saya melihat dua orang di gubuk mengaku orang Guluk – Guluk dan orang Karang Anyar, bahkan mereka mengaku kuasa hukum tapi tidak pernah menunjukkan surat kuasa secara langsung kepada saya “, Kata Rahman Saleh Kepala Desa Paberasan.
Kemudian Rahman Saleh menjelaskan ” Bahwa orang yang melanggar hukum itu yang mengerti soal hukum, artinya saya sebagai pemangku di Desa Paberasan setidaknya koordinasi izin terlebih dahulu bukan malah menyerobot tanah milik warga “.
Terkait persoalan dirinya yang dikatakan provokator dan arogansi ” saya rasa tidak yaaa kalo dibilang begitu, itu semua terjadi karena sebab akibat “, Tegasnya Rahman Saleh Kepala Desa Paberasan.
Persoalan kasus tukar guling tanah dalam proses penanganan Polda dan sudah ada yang ditetapkan tiga tersangka di Polda Jatim.Dan Pemdes Paberasan bertindak berdasarkan basis data.
(Df)

Belum ada komentar