Residivis Pengedar Sabu Digelandang Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan

beritakeadilan.com,

LAMONGAN (Beritakeadilan, Jawa Timur) – Seorang residivis berinisial YS (45) warga Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran digelandang anggota Satresnarkoba Polres Lamongan. Ia kembali ditangkap lantaran diduga mengedarkan sabu – sabu.

Di rumah tersangka, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat kotor kurang lebih sekitar 0,17 gram.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro mengatakan, tersangka YS tersebut ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lamongan di rumahnya pada Sabtu (21/10) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tersangka tersebut merupakan residivis kasus yang sama, residivis itu ditangkap pada tahun 2019, dia sebelumnya divonis 6 tahun penjara, namun menjalani hukuman 3 tahun penjara dan serta bebas pada tahun 2022,,” kata Ipda Anton Krisbiyantoro, Selasa (24/10).

Anton menjelaskan, kronologis penangkapan tersangka tersebut bermula anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.

Anggota mendapatkan informasi dimana ada seorang residivis diduga kembali mengedarkan sabu . Berbekal informasi dan ciri – ciri pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan.

“Tersangka berhasil ditangkap di dalam rumahnya di Padek RT 004/RW 008, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran Lamongan,” ungkap Anton.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Anton, ketika penggeledahan di rumah tersangka petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam potongan sedotan warna hitam.

“Setalah ditimbang barang bukti sabu tersebut seberat kotor kurang lebih 0,17 gram. Kini tersangka harus kembali merasakan pengapnya didalam penjara tahanan Polres Lamongan,” imbuh Anton.

Tersangka terancam tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau 2). menyerahkan Subs memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika 3). golongan 1 bukan tanaman Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( edi)

Foto Seorang residivis berinisial YS (45) warga Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran

(EDI)

Belum ada komentar