Layanan Inklusif Satpas Colombo, Penyandang Disabilitas Kini Mudah Urus SIM D di Surabaya

beritakeadilan.com,

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) — Kepolisian Republik Indonesia terus mendorong pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan. Hal tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Izin Mengemudi khusus bagi penyandang disabilitas, yakni SIM D dan SIM D1, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Di Kota Surabaya, layanan tersebut telah berjalan di Satpas SIM Colombo Polrestabes Surabaya dengan sejumlah penyesuaian prosedur yang disesuaikan kondisi fisik pemohon. Meski demikian, secara prinsip proses pembuatan SIM D dan D1 tetap mengacu pada standar keselamatan berkendara sebagaimana SIM pada umumnya.

Kanit Regident Satpas SIM Colombo Polrestabes Surabaya AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, S.I.K, melalui Kasubnit Iptu Hariyo menjelaskan bahwa SIM D merupakan surat izin mengemudi khusus bagi penyandang disabilitas. SIM ini terbagi menjadi SIM D untuk kendaraan sepeda motor dan SIM D1 untuk kendaraan roda empat.

“SIM D adalah Surat Izin Mengemudi khusus untuk penyandang disabilitas di Indonesia, yang terbagi menjadi SIM D untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil, berfungsi memberikan legalitas berkendara bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik namun mampu mengemudi dengan aman, sesuai dengan prinsip kesetaraan transportasi yang inklusif,” kata Iptu Hariyo, Kamis (18/12/2025).

Ia menegaskan bahwa keberadaan SIM D menjadi bentuk pengakuan negara atas hak penyandang disabilitas dalam mengakses transportasi secara mandiri, aman, dan sah secara hukum.

Lebih lanjut, Iptu Hariyo menyampaikan bahwa persyaratan pembuatan SIM D dan D1 tetap mengedepankan aspek keselamatan berlalu lintas. Pemohon wajib memenuhi ketentuan usia minimal 17 tahun serta melengkapi administrasi yang berlaku. Selain itu, pemohon juga harus menjalani tes kesehatan yang meliputi kondisi fisik, pendengaran, dan penglihatan, tes psikologi, serta mengikuti ujian teori dan praktik yang disesuaikan dengan kondisi disabilitas.

“Tujuan untuk memberikan hak dan legalitas bagi penyandang disabilitas untuk mengemudi, menciptakan sistem transportasi yang lebih setara dan inklusif, dan memungkinkan pengemudi disabilitas mengakses kendaraan modifikasi agar dapat mengemudi secara mandiri,” ujarnya.

Dengan memiliki SIM D, lanjut Iptu Hariyo, penyandang disabilitas memperoleh perlindungan hukum yang sama saat berkendara di jalan raya, sebagaimana pengemudi lainnya.

“Dan saya berharap penyandang disabilitas yang sudah mendapatkan SIM D ini agar berhati-hati saat berkendara serta selalu menaati peraturan lalu lintas,” tutupnya.

Di tempat dan waktu yang sama, awak media menemui salah satu pemohon SIM D yang telah lulus ujian teori dan praktik, Agus Hafenda, warga Jalan Bulak Banteng Bandarejo, Surabaya. Ia mengaku bersyukur atas pelayanan yang diberikan oleh petugas Satpas Colombo.

“Saya merasa senang dan bersyukur atas pelayanan yang petugas di Satpas Colombo, sangat humanis, ramah tama,” ucap Agus Hafenda.

Menurutnya, kepemilikan SIM D sangat penting bagi penyandang disabilitas agar dapat berkendara dengan tertib serta mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

“Memiliki SIM ini sangat penting untuk berkendara dengan tertib dan mematuhi aturan lalu lintas,” katanya.

Agus kembali menegaskan bahwa pelayanan yang diterimanya berjalan sangat baik dan profesional. Ia berharap layanan SIM D ini dapat dimanfaatkan lebih luas oleh penyandang disabilitas lainnya.

“Dengan adanya layanan SIM D khusus ini di Satlantas Polrestabes Surabaya, saya berharap semakin banyak penyandang disabilitas yang dapat mengurus SIM sehingga tercipta ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayahnya,” pungkasnya.(**)

Belum ada komentar