Buron Mafia Motor
Polsek Rungkut Tangkap Pasangan Penadah Motor Curian
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Unit Reskrim Polsek Rungkut berhasil menggulung jaringan penadah sepeda motor hasil kejahatan yang meresahkan warga Surabaya. Sepasang kekasih berinisial L.H dan M.I.F diringkus petugas setelah terbukti menjadi penampung motor curian dari seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka utama, H.S.A, seorang penjual pentol yang nekat nyambi menjadi pencuri motor di area pasar malam wilayah Rungkut.
Berdasarkan pengakuan tersangka H.S.A, motor hasil curiannya selalu dilempar kepada pasangan L.H dan M.I.F yang bermukim di kawasan Siwalankerto. Motor jenis Honda Supra Fit dan Yamaha Vega dijual dengan harga miring, berkisar antara Rp700.000 hingga Rp1.000.000 per unit.
"Kedua penadah ini kemudian menjual kembali motor tersebut kepada pihak lain berinisial R, yang saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO, dengan harga Rp1.500.000," ujar AKP Agus Santoso dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1.500.000 dari tangan L.H. Uang tersebut diduga kuat sebagai keuntungan dari transaksi motor bodong atau motor tanpa dokumen resmi.
Penyidik mencatat bahwa tersangka H.S.A telah melakukan transaksi lebih dari dua kali dengan pasangan penadah tersebut, menunjukkan adanya kerja sama yang terstruktur dalam rantai kejahatan ini.
Meski proses hukum terus berjalan, kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Saat ini, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, pasangan penadah ini dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi mengimbau warga untuk tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah yang tidak memiliki surat-surat resmi. (**)