Marwah Institusi
Kajati Jatim Klarifikasi Isu Narkoba Jaksa Kejari Sidoarjo: Hasil Tes Urine Negatif
SURABAYA (Beritakeadilan.gom, Jawa Timur)–Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, secara resmi mematahkan spekulasi liar yang beredar di masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika oleh oknum jaksa berinisial APYK yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Langkah cepat ini diambil Kejati Jatim untuk menjaga integritas institusi serta memastikan informasi yang sampai ke publik berdasarkan fakta hukum dan medis yang akurat.
Menanggapi isu yang berkembang, Kajati Jatim langsung memerintahkan pemeriksaan intensif terhadap Jaksa APYK. Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA Nomor: 400.7/2389/2/102.8/2025 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur tertanggal 17 Desember 2025, jaksa yang bersangkutan dinyatakan bersih dari zat terlarang.
"Hasil pemeriksaan medis yang ditandatangani dr. Lila Nurmayanti, Sp.Kj memastikan bahwa saudara Ardhi Padma Yudha Kottama dinyatakan Negatif (-) atau bebas dari narkoba/napza," tegas Agus Sahat dalam keterangan resminya.
Kajati Jatim juga meluruskan rumor terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti. Ia menjelaskan bahwa Jaksa APYK bertugas di Seksi Tindak Pidana Khusus yang secara spesifik menangani perkara korupsi, bukan tindak pidana umum atau narkotika.
"Tuduhan penyalahgunaan barang bukti narkotika itu tidak berdasar. Secara sistem, pengawasan barang bukti di Kejaksaan sangat ketat dan langsung dimusnahkan sesuai prosedur setelah tahap II," tambahnya.
Agus Sahat justru memuji rekam jejak APYK yang dinilai produktif. Jaksa tersebut merupakan bagian dari tim yang membawa Kejari Sidoarjo meraih peringkat pertama nasional kategori Kejari Tipe A dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi.
Mengenai isu mangkir kerja selama 40 hari, Kejati Jatim memastikan bahwa informasi tersebut tidak utuh. Pihak institusi menegaskan bahwa Jaksa APYK tidak hadir karena memiliki izin kedinasan yang sah akibat kondisi kesehatan (sakit).
"Seluruh administrasi kepegawaian dijalankan sesuai aturan. Tidak ada tindakan mangkir tanpa keterangan sebagaimana yang diisukan," kata Kajati Jatim.
Melalui klarifikasi terbuka ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berharap masyarakat tidak terjebak dalam opini yang menyesatkan. Kejati Jatim berkomitmen tetap transparan dan objektif dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Jawa Timur. (**)