Pemotongan Dana Pokir
Dana Hibah Majelis Taklim Magetan Diduga Dipotong 65 Persen, Klinik NU Fiktif?
KABUPATEN MAGETAN (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari program Pengembangan Komunitas (Pokir) DPRD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan tahun 2021-2022 kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Link secara resmi telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, mendesak agar segera dilakukan investigasi mendalam terhadap kasus tersebut.
Dalam surat pengaduan yang ditandatangani oleh perwakilan LSM Link, Hariri, terungkap bahwa dugaan pemotongan dana hibah terjadi pada 13 kelompok majelis taklim di Kabupaten Magetan. Kasus ini berfokus pada kejadian di Desa Lembeyan Wetan, Kecamatan Lembeyan.

Setiap majelis taklim seharusnya menerima dana bantuan sebesar Rp 10.000.000,-. Namun, menurut laporan LSM Link, dana yang benar-benar diterima oleh kelompok tersebut hanya tersisa Rp 3.500.000,-. Ini berarti adanya dugaan pemotongan dana sebesar 65 persen atau setara Rp 6.500.000,- per kelompok.
LSM Link menyebutkan bahwa pemotongan dana tersebut diduga dilakukan oleh saudari Ida Yuhana Ulfa, yang diketahui merupakan istri dari Nur Wachid, Anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Alasan yang dikemukakan untuk pemotongan masif tersebut adalah untuk keperluan pembangunan klinik Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), yang rencananya akan berlokasi di wilayah Timur Lapangan Desa Lembeyan Wetan.
Namun, hingga saat ini – dilaporkan sudah lebih dari dua tahun sejak dana tersebut diduga dipotong – tidak ada realisasi pembangunan klinik yang dimaksud.
“Tidak ada lahan yang dibeli, tidak ada konstruksi yang dimulai, dan juga tidak ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai kemana arah dana yang dipotong tersebut,” tulis LSM Link dalam laporannya.
Hariri melalui surat pengaduannya menekankan perlunya tindakan hukum yang serius. "Saya ingin menekankan bahwa pemotongan dana hibah ini sangat tidak tepat dan berpotensi merugikan masyarakat. Saya berharap agar pihak Kejaksaan Negeri Magetan dapat melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang sesuai untuk menyelesaikan kasus ini," ujarnya.
Masyarakat Magetan juga menyampaikan harapan yang serupa. Banyak warga merasa kecewa karena dana yang seharusnya digunakan untuk memajukan kegiatan majelis taklim justru diduga dikebiri. Bahkan, muncul dugaan bahwa pola pemotongan ini juga terjadi pada majelis taklim lain di Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota Dewan yang bersangkutan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Magetan belum memberikan tanggapan resmi mengenai surat pengaduan dari LSM Link. Demikian pula, saudari Ida Yuhana Ulfa dan Anggota DPRD Nur Wachid belum berhasil dihubungi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan serius penyalahgunaan dana hibah ini (Red/tim)