Penegakan Perizinan Usaha
Batching Plant Sumengko: Sorotan Kepatuhan Perda di Bojonegoro
KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Gerakan truk pengangkut bahan baku di pabrik batching plant di Desa Sumengko, Kabupaten Bojonegoro, menjadi cerminan nyata aktivitas produksi beton yang vital bagi program pembangunan lokal. Namun, di balik kecepatan operasional tersebut, muncul sorotan tajam mengenai kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perizinan usaha.
Isu ini kembali mengangkat urgensi penegakan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum. Perda juga berperan strategis dalam mendukung otonomi daerah agar pembangunan berjalan terstruktur, berkelanjutan, dan seimbang dengan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat luas.
Dalam struktur pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, beberapa perangkat daerah memegang peranan sentral dalam pengawasan dan penegakan regulasi.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Memiliki wewenang sebagai penegak Perda.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP): Bertanggung jawab memastikan setiap kegiatan usaha memenuhi persyaratan perizinan sebelum beroperasi.
Dinas Teknis Lainnya: Berperan menyediakan rekomendasi yang menyangkut aspek keselamatan, tata ruang, dan fungsi bangunan. Sinergi antar-perangkat ini dinilai sangat penting untuk menjaga wibawa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Temuan terkait aktivitas usaha yang disinyalir belum sepenuhnya menyelesaikan kewajiban perizinan sebaiknya dijadikan momentum untuk pembenahan bersama. Pemerhati kebijakan publik asal Bojonegoro, yang berinisial KA (50), memberikan pandangannya pada Minggu (14/12/2025).
"Pembinaan terhadap pelaku usaha tetap diperlukan untuk mendukung iklim investasi yang baik," ujar KA. "Namun, penegakan aturan juga tidak boleh dilewatkan agar tercipta rasa keadilan bagi mereka yang telah patuh."
Regulasi telah memberikan pedoman jelas bahwa usaha berisiko tinggi, seperti batching plant, wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum memulai operasional. Ketentuan ini dilarang dianggap sekadar prosedur administratif, melainkan upaya negara untuk menjamin mutu, keselamatan, dan keberlanjutan pembangunan, terutama jika hasil produksinya digunakan dalam proyek yang dibiayai anggaran publik.
KA menambahkan bahwa kepemimpinan daerah memiliki peran sentral dalam memastikan seluruh perangkat daerah bergerak seirama. "Penegakan Perda yang disertai dengan pembinaan mencerminkan kehadiran negara yang adil. Di situlah kepercayaan masyarakat tumbuh dan martabat pemerintah daerah terjaga," katanya.
Kasus batching plant ini menjadi pengingat bahwa penegakan Perda adalah komitmen kolektif untuk menjaga tatanan hukum dan kualitas pembangunan Bojonegoro secara berkelanjutan.
Sebagai contoh perbandingan komitmen penegakan aturan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Juni 2025 pernah mengambil langkah tegas. Saat itu, Wakil Bupati Nurul Azizah memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke PT Sata Tec Indonesia, sebuah pabrik pengolahan tembakau di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas. Operasional pabrik tersebut sempat dihentikan sementara hingga manajemen menyelesaikan seluruh proses perizinan operasionalnya yang belum lengkap. Langkah ini menjadi bukti konkret komitmen penegakan aturan yang adil dan menjaga ketertiban berusaha di daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh konfirmasi dan klarifikasi dari pihak pengusaha batching plant di Desa Sumengko terkait perihal kewajiban perizinan tersebut. Akses komunikasi dengan pihak terkait masih terbatas. (Tim/red)