Keuntungan Rp2 Juta/Hari

Bongkar Jaringan Mafia LPG: Polisi Gerebek Gudang Oplosan di Pasuruan

oleh : -
Bongkar Jaringan Mafia LPG: Polisi Gerebek Gudang Oplosan di Pasuruan
Foto: Polrestabes Surabaya menyita tabung LPG hasil aplosan dari gudang penyuntikan ilegal di Pasuruan.

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang diduga beroperasi secara terorganisir di lintas wilayah. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan di Surabaya dan berujung pada penggerebekan gudang utama di Kabupaten Pasuruan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan bahwa operasi dimulai pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Awalnya, aparat mengamankan dua pria, yang bertindak sebagai sopir dan kernet, saat mereka mengangkut 96 tabung LPG 12 kg (warna pink) berisi gas 'suntikan' dari LPG 3 kg bersubsidi. Keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun surat jalan yang sah, menggunakan mobil Daihatsu Grand Max sebagai sarana distribusi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pemilik gudang berinisial A.B., yang berlokasi di Dusun Keongan, Jalan Bujeng, Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Gudang ini berfungsi sebagai lokasi utama penyuntikan gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kg Bright Gas.

Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan proses pemindahan gas dilakukan secara profesional, yakni menggunakan metode penyetaraan tekanan dengan selang khusus. Untuk memaksimalkan pengisian, tabung 12 kg didinginkan menggunakan es batu. Pelaku A.B., yang bertindak sebagai pengawas, diketahui tidak memiliki izin resmi sebagai agen LPG.

Kapolrestabes mengungkapkan bahwa sindikat ini memperoleh LPG 3 kg bersubsidi dengan membelinya dari berbagai pangkalan di wilayah Pasuruan seharga Rp18.000 per tabung. Tabung kosong LPG 12 kg dibeli dengan harga bervariasi antara Rp150.000 hingga Rp280.000 dari pedagang di Pasuruan, Malang, dan Surabaya.

Setiap tabung 12 kg diisi dengan setara empat tabung subsidi 3 kg. Dengan rata-rata distribusi mencapai lebih dari 100 tabung per hari, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp20.000 per tabung, menghasilkan pendapatan harian kotor hingga sekitar Rp2.000.000.

LPG hasil oplosan ini kemudian didistribusikan untuk memasok wilayah Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya, dengan dipasarkan kepada pembeli berinisial DT seharga Rp120.000 per tabung.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan total empat tersangka, termasuk sopir, kernet, dan pemilik gudang (A.B.). Saat ini, aparat tengah memburu lima orang lain berinisial F, IL, IR, A, dan R, yang berperan sebagai tenaga penyuntik di gudang tersebut.

Barang bukti yang disita sangat signifikan, meliputi:

  1. Dua unit mobil Daihatsu Grand Max.
  2. Total 233 tabung LPG 12 kg (137 berisi, 96 kosong).
  3. Total 513 tabung LPG 3 kg (259 berisi, 254 kosong).
  4. Peralatan penyuntikan (selang khusus, alat pembuka seal, timbangan).
  5. Kulkas dan panci yang digunakan untuk proses pendinginan.
  6. Satu unit ponsel.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana yang serius.

(**)

banner 400x130
banner 728x90