Adukan ke BPKN RI
Ahli Waris Menyoal Pengalihan 3 Unit Apartemen Puncak Group
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Sengketa hukum terkait kepemilikan properti kembali mencuat. Kali ini melibatkan ahli waris sah dari almarhum Amir Albani Law Bin Tan Na Wie, yang melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu yang berkantor di Jalan Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT 010/RW 008, Kel. Wonorejo, Kec. Rungkut, Kota Surabaya, menempuh jalur hukum atas dugaan pengalihan hak 3 (tiga) unit apartemen di bawah naungan Manajemen Puncak Group, tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris.
Aduan resmi telah dilayangkan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI dengan Nomor Tanda Lapor Pengaduan Konsumen (TLPK) 0705/TLPK-OL/K.3/10/2025.
Menurut kronologi yang disampaikan kuasa hukum Dwi Heri Mustika,S.H.,M.H, bahwa Amir Albani Law meninggal dunia pada 15 April 2024. Almarhum meninggalkan harta warisan, termasuk tiga unit apartemen, yang dibeli saat perkawinan pertamanya dengan Dewi Fitriyani Binti Choeron (bercerai 2008), serta setelah perkawinan kedua dengan Siti Umie Hanik Nur Holidah Binti A.Abd Cholik Fuzidawani (bercerai 2024).
"Kami menemukan adanya dugaan pengalihan kepemilikan dan penguasaan tanpa hak atas tiga unit apartemen ini," ujar Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum ahli waris, merujuk pada akta keterangan hak mewaris yang sah.
Pihak kuasa hukum mendasarkan tuntutannya pada prinsip hukum waris, sebagaimana diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3450 K/Pdt/1995 yang menyatakan bahwa harta peninggalan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan ahli waris sah.
Sebelum melapor ke BPKN RI, Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu telah mengambil langkah persuasif berupa permintaan mediasi dan somasi, yakni:
- Surat Permohonan Fasilitasi Mediasi telah dikirimkan kepada Manajemen Puncak Group, namun tidak ditindaklanjuti.
- Somasi 1 (Pertama) dilayangkan pada 28 September 2025
- Somasi 2 (Kedua)/Terakhir dilayangkan kemudian, karena Somasi 1 tidak ditanggapi
"Bahkan kami pada tanggal 1 Desember 2025 datang ke kantor Menajemen Puncak Group di Apartemen CBD Ruko OFT 7A, Jl. Keramat I, Jajar Tunggal, Kec. Wiyung, Surabaya, terlihat sepi dan tidak ada orang. Ketidakresponsifan dari pihak Manajemen Puncak Group, serta dugaan keterlibatan pihak lain, berinisial CS dan BH dalam penguasaan tanpa hak, membuat kami wajib menempuh jalur hukum lebih lanjut," jelas Dwi Heri Mustika yang dikenal Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram) ini kepada awak media.
Dalam surat pengaduannya kepada BPKN RI, ahli waris melalui kuasa hukum meminta agar BPKN RI:
- Merekomendasikan pengembalian hak kepemilikan 3 unit apartemen kepada ahli waris sah.
- Merekomendasikan langkah hukum terhadap Manajemen Puncak Group serta pihak-pihak yang diduga melakukan penyewaan/penguasaan tanpa hak.
- Merekomendasikan langkah hukum administratif agar tidak terjadi peralihan hak tanpa persetujuan ahli waris sah.
"Jika langkah mediasi BPKN RI tidak menghasilkan titik temu atau tidak direspons, kuasa hukum menegaskan akan segera menempuh jalur hukum pidana atas dugaan penggelapan, pemalsuan, dan/atau perbuatan melawan hukum lainnya, serta mengajukan gugatan perdata (Perbuatan Melawan Hukum/PMH)," tegas Dwi, panggilan akrab Advokat kelahiran Surabaya ini kepada wartawan.
Pihak Manajemen Puncak Group dan pihak-pihak terkait lainnya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi atau tanggapan publik terkait aduan ini. (angga)