Hak Buruh 0 Rupiah
Dugaan Selisih Dana Aset Pailit CV Zion, Buruh Tuding Kurator Gelapkan Rp 200 Juta
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Perjuangan buruh eks CV Zion untuk mendapatkan hak upah yang hilang pasca-pailit kembali memanas. Melalui kuasa hukumnya, Edo Prasetyo Tantiono, para pekerja melayangkan tudingan serius mengenai dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan dana hasil penjualan aset perusahaan oleh dua kurator, ML dan EIG.
Dugaan selisih dana hingga sekitar Rp200 juta dari hasil penjualan aset menjadi titik konflik yang disoroti oleh pihak buruh.
Edo Prasetyo Tantiono menjelaskan bahwa setelah CV Zion dinyatakan pailit pada 22 Maret 2022, kedua kurator memiliki tanggung jawab penuh atas pemberesan seluruh aset. Namun, ia menemukan kejanggalan mencolok pada laporan penjualan sebuah gudang yang berlokasi di Malang.
“Muncul kejanggalan serius dalam penjualan salah satu aset pailit, yakni sebuah gudang di Malang,” kata Edo saat dihubungi pada Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, gudang tersebut terjual dengan total nilai Rp1,9 miliar. Dengan rincian uang muka sebesar Rp170 juta dan pelunasan Rp1,730 miliar, seluruh dana telah disetorkan ke rekening kurator.
“Data transaksinya jelas. Total dana masuk Rp1,9 miliar. Tetapi, angka yang dilaporkan kepada hakim pengawas hanya tercatat Rp1.698.272.000. Kami mempertanyakan, ke mana hilangnya sekitar Rp200 juta yang telah masuk ke rekening kurator?” tegas Edo.
Laporan dugaan penggelapan dana ini telah dilayangkan ke Polres Malang Kabupaten. Namun, setelah tujuh bulan berjalan, perkara tersebut masih berhenti di tahap penyelidikan. Edo menyayangkan hasil gelar perkara yang justru mengarahkan dugaan penggelapan ini menjadi perkara perdata.
“Padahal, jelas-jelas ada unsur pidana. Mengapa aparat tidak berani bertindak tegas? Keputusan ini semakin melukai rasa keadilan pekerja yang sudah bertahun-tahun kehilangan hak upahnya,” ujarnya.
Edo juga menyoroti adanya 11 buruh CV Zion yang hingga kini belum menerima hak gaji sama sekali (nol rupiah), sementara kreditur separatis justru menerima pelunasan penuh sekitar Rp1,2 miliar.
“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XI/2013 jelas menyatakan hak buruh harus didahulukan. Buruh dapat nol rupiah, tapi kreditur separatis dibayar penuh. Ada apa ini?” tuntutnya.
Mengingat banyaknya kejanggalan yang disebutnya, Edo mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengawal kasus ini agar penyidikan dapat berjalan objektif dan tidak ada pembelokan perkara dari pidana ke perdata.
Secara terpisah, salah satu kurator yang terlibat, Ester Emanuel Gunawan, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses kepailitan telah selesai dan seluruh tindakan yang dilakukan telah berdasarkan pada penetapan hakim pengawas.
Ester juga menyebut bahwa penyidik sebenarnya telah mengagendakan konfrontasi di Polres Malang, tetapi pihak pelapor dan kuasa hukumnya disebut tidak pernah hadir. Ia menyayangkan tuduhan yang dilayangkan, dan merasa dirinya serta rekan sejawat justru menjadi pihak yang dikriminalisasi dalam perkara ini. (**)