Digagalkan Satpol PP, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Tiga Pria Lampung Dibekuk Saat Coba Curi Kabel Tanam di Jalan Sidoyoso Surabaya
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Tiga pria asal Lampung harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah aksi penggalian mencurigakan mereka di Jalan Sidoyoso Gang I Surabaya, digagalkan oleh patroli rutin Satpol PP Kota Surabaya. Para pelaku diduga tengah berupaya melakukan pencurian kabel tanam utilitas publik.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, 7 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Simokerto Kompol Zainur Rofiq, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut kini telah diproses melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/XI/2025/SPKT/POLSEK SIMOKERTO/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 53 KUHP terkait percobaan tindak pidana. Ancaman pidana bisa mencapai lima tahun penjara," tegas Kompol Zainur Rofiq.
Penangkapan bermula saat tim patroli Satpol PP Kota Surabaya, yang dipimpin oleh anggota bernama IKHWAN, melintasi Jalan Sidoyoso. Mereka mendapati aktivitas yang sangat mencurigakan di tengah kegelapan, di mana beberapa orang tengah menggali tanah di badan jalan tanpa penerangan yang memadai.
Kecurigaan semakin menguat karena penggalian dilakukan tanpa izin resmi dan pada jam yang tidak lazim. Ketika petugas mendekat, sebagian pelaku berhasil melarikan diri, namun tiga orang berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan awal di Polsek Simokerto, ketiga pelaku mengakui bahwa mereka menggali tanah dengan niat mengambil kabel tanam yang berada di bawah badan jalan. Beruntung, kabel tersebut belum sempat dicabut sebelum mereka tertangkap.
Kapolsek Simokerto turut membeberkan identitas ketiga pelaku yang kini berstatus tersangka. Ketiganya merupakan karyawan swasta yang berasal dari daerah yang sama di Lampung:
- Machmudin Bin Mesban (33 tahun), warga Sribasuki, Negeri Besar, Waykanan, Lampung;
- Fendi Yudiyanto (33 tahun), warga Negara Jaya, Negeri Besar, Waykanan, Lampung;
- Suyono (35 tahun), warga Sribasuki, Negeri Besar, Waykanan, Lampung.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah besar alat-alat penggalian sebagai barang bukti, termasuk tiga cangkul, empat linggis, dua parang, satu kapak, dan dua ganco.
Kompol Zainur Rofiq menekankan bahwa upaya pencurian kabel tanam merupakan tindakan serius yang seringkali menimbulkan gangguan pada utilitas publik, baik itu jaringan listrik maupun telekomunikasi. Oleh karena itu, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas demi menjaga keamanan dan fasilitas umum di Surabaya.
Ketiga tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Simokerto untuk proses hukum lebih lanjut.
(**)