Kabel Telkom Surabaya Dijarah
Polrestabes Surabaya Ringkus Tiga Pencuri Kabel Telkom di Pacar Kembang
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap tuntas kasus pencurian kabel milik Telkom yang terjadi secara beruntun di kawasan Pacar Kembang. Tiga pelaku lapangan berhasil diringkus, sementara satu terduga pendana utama, berinisial AG, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi LP/B/1188/X/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA yang masuk pada 20 Oktober 2025. Pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada tiga waktu berbeda (9, 11, dan 14 Oktober 2025) di Pacar Kembang Gang 5.
Korban, R.S. (26), seorang karyawan Telkom, melaporkan adanya gangguan layanan serius akibat hilangnya kabel infrastruktur.
“Korban melaporkan adanya dugaan pencurian kabel yang mengganggu layanan dan membahayakan infrastruktur telekomunikasi,” ujar Kapolrestabes Surabaya, menegaskan pentingnya penindakan kasus ini.
Pada 13 November 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, Unit Jatanras berhasil menangkap tiga pelaku di sebuah rumah di kawasan Gubeng Kertajaya. Ketiganya memiliki peran spesifik dalam menjalankan aksi kejahatan ini:
- C.A. (47), asal Gubeng: Berperan sebagai koordinator pengawasan, pengamanan proses penggalian, dan penarikan kabel. Diduga menjadi penggerak utama di lapangan.
- J.M. (30), warga Tambaksari: Bertindak sebagai pengamanan lapangan dan perapian bekas galian. Ia menerima total Rp1.900.000 untuk perannya.
- B.S. (49), asal Gubeng: Membantu perapian lokasi dan melakukan pengondisian terhadap warga setempat.
Kombes Pol Luthfie mengungkapkan bahwa modus para pelaku sangat terorganisir. Mereka memanfaatkan kedok perizinan dengan mendatangi ketua RT dan RW, berpura-pura sedang melakukan pekerjaan resmi, untuk memuluskan aksinya. Rencana pencurian itu sendiri dibahas di rumah J.M. bersama AG.
"Motif para tersangka diduga kuat karena adanya kesempatan dan fasilitas yang telah disiapkan lebih dulu untuk meraih keuntungan pribadi dari pencurian kabel Telkom,” pungkasnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, handphone, jaket, rompi, dan seragam polmas.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Ditambah pula Pasal 55 dan 56 KUHP terkait peran turut serta dan membantu tindak pidana.
Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus memburu AG, terduga pendana dan pengarah aksi, yang kini berstatus DPO. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar infrastruktur publik melalui call center kepolisian. (**)