Aksi Gorong-gorong Terbongkar

Polrestabes Surabaya Tangkap Komplotan Pencuri Kabel PJU dan Telkom

oleh : -
Polrestabes Surabaya Tangkap Komplotan Pencuri Kabel PJU dan Telkom
Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti pencurian kabel PJU dan Telkom yang dilakukan dua tersangka di Jalan Bubutan.

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Polrestabes Surabaya kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana kejahatan jalanan yang merugikan fasilitas publik. Dua pelaku pencurian kabel jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan kabel Telkom, berinisial MI (43) dan MD (52), di kawasan Jalan Bubutan (depan Kampung Maspati), berhasil ditangkap dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., mengungkapkan bahwa aksi kejahatan ini dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 22.30 hingga 05.00 WIB, antara tanggal 1 hingga 2 Desember 2025.

Modus yang digunakan kedua tersangka terbilang nekat dan merusak infrastruktur.

“MI dan MD masuk ke dalam gorong-gorong Jalan Bubutan untuk memburu kabel PJU dan kabel Telkom. Mereka membuka tutup gorong-gorong, mencari jalur kabel, lalu memotongnya menggunakan gergaji besi serta tang pemotong,” jelas Kombes Pol Luthfie dalam rilis resminya.

Untuk mempermudah menarik kabel yang telah dipotong dari gorong-gorong, keduanya menggunakan alat katrol. Kabel curian itu kemudian dibawa ke tempat kos MI di Tambak Dalam, Asemrowo, untuk dikupas dan diambil tembaganya yang bernilai jual tinggi.

Dalam pemeriksaan, terungkap fakta yang mengejutkan. MI dan MD mengaku bahwa aksi pencurian ini bukan kali pertama mereka lakukan.

“Kedua pelaku sudah hampir 20 kali mencuri kabel di titik yang sama. Target mereka jelas: tembaga bernilai tinggi yang dapat dijual kembali,” ungkap Kapolrestabes Surabaya.

Kabel hasil curian tersebut, menurut pengakuan tersangka, dijual kepada seseorang berinisial A yang kini tengah diburu dan ditetapkan sebagai penadah.

Kedua pelaku yang memiliki peran bergantian (memotong kabel dan memberi penerangan menggunakan senter) kini telah diamankan. MI diketahui berdomisili di Asemrowo, sementara MD merupakan warga Sukomanunggal.

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik meliputi tang pemotong besar, katrol, linggis, sisa kabel PJU dan Telkom, serta tembaga hasil kupasan.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya adalah maksimal 7 tahun penjara, dan dapat ditingkatkan hingga 9 tahun jika terbukti dilakukan lebih dari dua orang atau disertai cara merusak dan memanjat.

Kapolrestabes menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk memburu penadah inisial A yang menjadi rantai akhir kejahatan ini. (**)

banner 400x130
banner 728x90