Curanmor Surabaya Dibasmi
Polrestabes Surabaya Ungkap 43 Kasus Curanmor, 42 Tersangka Ditangkap
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui operasi intensif selama periode Oktober hingga November 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) secara signifikan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
"Selama periode dua bulan, jajaran Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 43 kasus curanmor. Dari operasi tersebut, 42 tersangka berhasil ditangkap," ungkap Kombes Pol Luthfie.
Dari puluhan tersangka yang diamankan, tercatat 40 laki-laki (termasuk satu anak) dan 2 perempuan. Data kepolisian juga menyoroti bahwa 8 tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Motif utama para pelaku mayoritas didorong oleh faktor ekonomi.
Pengungkapan ini memetakan pola kejahatan curanmor yang dominan di Surabaya:
- Modus Operandi: Modus yang paling sering digunakan adalah merusak kunci kendaraan dengan kunci letter T, tercatat pada 41 kasus. Sisanya (2 kasus) merupakan pencurian dengan kunci yang masih menempel.
- Waktu Rawan: Polisi mencatat tingkat kerawanan tertinggi terjadi pada rentang pukul 03.00–09.00 WIB, dengan 19 kejadian terpusat.
- Lokasi Favorit: Area permukiman menjadi lokasi paling dominan (31 kasus), diikuti area pertokoan, kantor, kos-kosan, hotel, hingga masjid.
- Polisi berhasil menyita 17 unit motor hasil curian, 16 buah STNK dan BPKB, serta berbagai alat kejahatan seperti anak kunci, kunci letter T, kunci palsu, dan telepon seluler yang digunakan untuk menunjang aksi.
Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengatur pencurian yang dilakukan lebih dari satu orang, pada malam hari, atau dengan perusakan kunci dan penggunaan kunci palsu. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 9 tahun penjara.
Kombes Pol. Luthfie kembali mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama tidak memarkir kendaraan sembarangan, selalu menggunakan kunci ganda, dan tidak meninggalkan kunci menempel pada sepeda motor, karena hal itu menjadi pemicu utama pencurian.
"Segera lapor Polisi apabila mengalami kejadian curanmor atau mengetahui pelaku curanmor,” pungkasnya, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat.
(**)