Pesta Miras di Kos, Sebelum ke Ibiza
Tersangka Penganiayaan Ibiza Surabaya Dijerat Pasal 351 KUHP
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya secara resmi menetapkan A.K. (40), warga Bungurasih, sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya M.R. (24). Insiden berdarah ini terjadi pada Kamis dini hari, 27 November 2025, di dalam Ibiza Club yang berlokasi di Gedung Andhika Plaza Surabaya.
Kasus yang menggemparkan ibu kota Jawa Timur ini teregister dalam laporan polisi LP B/145/XI/2025/SPKT/POLSEK GENTENG/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR dengan pelapor Wara Sevinda.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., dalam keterangan resminya menjelaskan kronologi yang melatarbelakangi insiden maut tersebut.
"Kejadian berawal ketika tersangka, korban, dan lima rekan mereka menggelar pesta minuman keras di kos A.K. pada Rabu malam. Mereka kemudian melanjutkan aktivitas ke Ibiza Club dan memesan ruang VIP sekitar pukul 00.30 WIB," papar Kombes Pol Luthfie.
Kondisi rombongan yang telah mengonsumsi tiga botol minuman keras berlabel Saccharum mulai memanas sekitar pukul 02.00 WIB.
Menurut Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., insiden dipicu oleh luapan amarah setelah korban, M.R., menjatuhkan botol minuman hingga pecah. Hal ini lantas memicu adu mulut hingga saling pukul.
"Korban lebih dulu memukul tersangka. Dalam kondisi emosi, tersangka A.K. membalas serangan dengan mengambil pecahan botol kaca dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali," tegas Kombes Pol Luthfie, menguraikan peran pecahan botol sebagai senjata yang fatal.
Motif utama tersangka disebut sebagai luapan emosi sesaat karena lebih dulu mendapatkan pukulan dari korban. Pecahan botol yang ada di lokasi kemudian dimanfaatkan A.K. sebagai alat serangan.
Dalam upaya pengungkapan, pihak kepolisian telah memeriksa tujuh saksi yang berada di lokasi kejadian, yakni W.S., A.S., O.S., D.R., M.I., A.P., dan M.Y.
Sejumlah barang bukti penting juga telah diamankan, termasuk pecahan botol minuman keras Saccharum, dua gelas pecah, rekaman CCTV, surat kematian korban, kartu keluarga, serta pakaian tersangka yang masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, A.K. kini dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"A.K. dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. (***)