Penganiayaan Berujung Kematian di Ibiza Club Surabaya, Polisi Tetapkan A.K. sebagai Tersangka

oleh : -
Penganiayaan Berujung Kematian di Ibiza Club Surabaya, Polisi Tetapkan A.K. sebagai Tersangka
Foto: Penganiayaan Berakhir Maut: Polisi Tetapkan A.K. sebagai Tersangka Pembunuhan M.R. di Surabaya
banner 970x250

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menetapkan A.K., pria 40 tahun asal Bungurasih, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan M.R. (24). Insiden ini terjadi pada Kamis dini hari, 27 November 2025, di Ibiza Club Gedung Andhika Plaza Surabaya. Laporan kejadian teregister dalam LP B/145/XI/2025/SPKT/POLSEK GENTENG/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR atas nama pelapor Wara Sevinda.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika tersangka, korban, dan lima rekannya berkumpul di kos A.K. pada Rabu malam, 26 November 2025. Mereka menggelar pesta minuman keras sebelum melanjutkan aktivitas ke Ibiza Club Surabaya.

Rombongan tiba sekitar pukul 00.30 WIB dan langsung memesan ruang VIP. Mereka kembali mengonsumsi minuman beralkohol, termasuk tiga botol minuman keras berlabel Saccharum. Kondisi mulai memanas sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si memaparkan bahwa korban lebih dulu memukul tersangka. Dalam kondisi emosi, A.K. membalas dengan mengambil pecahan botol kaca dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali.
“Korban lebih dulu memukul tersangka. Dalam kondisi emosi, tersangka membalas dengan mengambil pecahan botol kaca dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si.

Ia juga menegaskan bahwa insiden dipicu karena botol minuman terjatuh dan pecah sehingga memicu adu mulut hingga saling pukul.
“Insiden bermula dari amarah tersangka setelah korban menjatuhkan botol minuman hingga pecah yang kemudian memicu saling pukul,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si.

Motif utama tersangka, menurut Kapolrestabes, merupakan luapan emosi karena lebih dulu mendapatkan pukulan dari korban. Pecahan botol kemudian dimanfaatkan A.K. sebagai alat serangan.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi, yakni W.S., A.S., O.S., D.R., M.I., A.P., dan M.Y.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari botol minuman keras Saccharum yang pecah, dua gelas pecah, flashdisk berisi rekaman CCTV, surat kematian korban, kartu keluarga korban, serta pakaian tersangka yang masih dalam pencarian.

A.K. kini dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“A.K. dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si.(**)

banner 400x130
banner 728x90