Eksploitasi APBDes 2023-2024
Kades Dadapan Nganjuk Didakwa Korupsi Rp 978 Juta, Dana APBDes 2023-2024
KABUPATEN NGANJUK (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Pejabat publik kembali tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kepala Desa (Kades) Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Yuliantono, kini harus berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Terdakwa Yuliantono, yang menjabat Kades periode 2019-2025 dan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) tahun anggaran 2023 dan 2024, didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Berdasarkan berkas dakwaan perkara nomor 177/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam rentang waktu antara Januari 2023 hingga Desember 2024, bertempat di Kantor Desa Dadapan atau wilayah hukum terkait.
Terdakwa Yuliantono diduga mempergunakan anggaran hasil pencairan untuk kegiatan konstruksi (fisik) maupun belanja barang/jasa (non-fisik) yang bersumber dari APBDes. Anggaran tersebut dikelola sendiri oleh Terdakwa tanpa diserahkan kepada Pelaksana Kegiatan (PK).
Lebih lanjut, dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan fisik dan non-fisik yang telah ditetapkan dalam APBDes Dadapan Tahun Anggaran 2023 dan 2024, disinyalir tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Dalam dakwaan subsider, disebutkan secara spesifik bahwa sisa anggaran tersebut diduga kuat telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Yuliantono. Jumlah kerugian negara yang diduga timbul dari penyalahgunaan ini mencapai Rp978.794.459 (sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah).
Beberapa dokumen penting, termasuk satu bundel asli Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) terkait kegiatan Pelebaran Jembatan dan pembangunan sejumlah jalan desa di Dusun Sumberjo dan Sumberagung Tahun 2023, telah dilampirkan dalam berkas perkara sebagai barang bukti.
Proses persidangan kasus dugaan korupsi ini akan terus dipantau untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (****)