Didesak Ganti Agunan dan Diacam Akan Dilelang, Debitur BRI Doko Tunjuk LBH CAKRAM Sebagai Kuasa Hukum

oleh : -
Didesak Ganti Agunan dan Diacam Akan Dilelang, Debitur BRI Doko Tunjuk LBH CAKRAM Sebagai Kuasa Hukum
Dok Foto : Misgiman dan Kantun Selaku Debitur Bank BRI Doko Bersama LBH CAKRAM Blitar Raya
banner 970x250

KABUPATEN BLITAR (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) - Pihak PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Blitar(KCP) Unit Doko diduga mendesak salah seorang debiturnya bernama misgiman (66thn), warga dusun Tulungrejo desa resapombo kecamatan Doko kabupaten Blitar , untuk segera melakukan pelunasan pinjaman senilai Rp.48.600.000,- yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 Desember 2025.

Dok Foto: Bukti Tanda Terima HutangDok Foto: Bukti Tanda Terima Hutang

Ironisnya, bank milik BUMN yang beralamat di jalan raya doko,blitar, itu diduga mengancam dan menekan debiturnya untuk menyerahkan sertifikat rumah yang dihuni debitur dengan alasan nilai sertifikat yang dijadikan agunan debitur tidak mencukupi hutangnya dan akan segera melakukan pelelangan Hingga akhirnya, Pasangan Suami Istri Misgiman dan Kantun meminta bantuan ke posbakum lembaga bantuan hukum Cakra Tirta Mustika Perwakilan Blitar Raya.

Saya percayakan kepada lembaga ini, untuk mendampingi saya berhadapan dengan pihak Bank BRI. Maklum pak, saya kurang faham cara mengatasinya. Saya berkeinginan melepaskan kebun seluas 12,5 are dengan nama SHM Soim Basori yang saya jadikan agunan di bank BRI Doko tersebut. Saya masih koperatif, dan berniat menyerahkan agunan tersebut karena kondisinya memang tidak mampu lagi. Tetapi pihak bank BRI selalu mengancam saya untuk mengganti agunan yang saya jadikan jaminan di Bri lalu akan dilelang,” kata misgiman saat ditemui media ini (25/11/2025).

Dok Foto : Rincian Biaya KUPRADok Foto : Rincian Biaya KUPRA

Sementara itu, Wiwin Dwi Jatmiko Kepala Perwakilan LBH CAKRAM Blitar Raya meminta pihak BRI meninjau kembali terkait pinjaman Misgiman, dikarenakan usaha pembibitan dan budidaya domba dan kambing potong yang dijalankan Misgiman sudah tidak berjalan lagi.

Bank BRI, seperti lembaga keuangan lainnya, memiliki kebijakan terkait nilai agunan untuk mengelola risiko kredit. Jika nilai agunan dinilai tidak mencukupi, bank dapat mengambil beberapa langkah, termasuk melakukan restrukturisasi kredit, bukan semata-mata "menekan" debitur secara sewenang-wenang.

Bank BRI tidak dapat serta-merta menyita agunan rumah secara sepihak hanya karena nilai agunan tidak sesuai harga pasar. Proses penyitaan hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum resmi dan lelang umum jika terjadi kredit macet atau wanprestasi dalam pembayaran utang.

Bank wajib memberikan beberapa kali surat peringatan (SP1, SP2, SP3) kepada debitur yang menunggak pembayaran untuk memberikan kesempatan menyelesaikan kewajiban.

Bahkan Dari Awal Proses Pengajuan Kredit Pihak Bank BRI Doko Pada Saat Itu Ratnasari Paulina Sebagai Mantri Keluar Dari SOP Sehingga Pada saat pengajuan kredit, nilai agunan idealnya harus lebih besar dari plafon kredit untuk meminimalisir risiko bank, sedangkan Nilai Agunan Yang terletak di Dusun Tulungrejo Dengan Luas 12,5 Are Tersebut Nilainya 1,5jt Per Are Tapi Oleh Pihak Mantri Dicairkan Rp.40.000.000,- sesuai surat pengakuan Hutang KUPRA tanggal 31 Desember 2024 dengan jangka waktu 12 bulan sistim 1 kali lunas sebesar Rp.48.600.000,- pada tanggal 20 Desember 2025, Tandas Kepala Perwakilan LBH CAKRAM Blitar Wiwin Dwi Jatmiko.

Dari sini sudah kelihatan bahwa semua ini bukan murni kesalahan Debitur tapi juga kelalaian pihak Bank BRI Doko Yang Tidak Melakukan Cek Ricek Harga Pasar Sebelum Pencairan berlangsung.

Dalam Pasal 335 KUHP Yang Mengatur tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang agar melakukan, tidak melakukan, atau menyerahkan sesuatu.
Jika dalam hal ini pihak bank BRI tetap melakukan hal tersebut maka kami tidak segan segan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum baik pidana maupun perdata tambahny.

(R_win)

banner 400x130
banner 728x90