Hakim Tolak Eksepsi Mantan Dukuh Candirejo, Sarjono

KORUPSI TANAH KAS DESA SLEMAN: Keberatan Dukuh Sarjono Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian

oleh : -
KORUPSI TANAH KAS DESA SLEMAN: Keberatan Dukuh Sarjono Ditolak, Sidang Lanjut ke Pembuktian
Terdakwa Sarjono saat diamankan

KABUPATEN SLEMAN (Beritakeadilan.com, D.I. Yogyakarta)-Terdakwa Sarjono (Kepala Dukuh Candirejo, periode 2002–2020) didakwa secara bersama-sama dengan Saksi Tri Budianto, S.H. (Carik Desa Tegaltirto) dan Saksi Susilo Nugroho, S.IP. (Kepala Desa Tegaltirto) melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara c.q. Pemerintah Kalurahan Tegaltirto sebesar Rp 733.084.739,00 melalui skema penghilangan aset Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 dan penjualan ilegal.

Pada Kamis, 23 Oktober 2025, Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Yogyakarta telah membacakan Putusan Sela terhadap perkara Terdakwa Sarjono.

Amar putusan hakim, menyatakan keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa Sarjono, tidak dapat diterima. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk atas nama terdakwa Sarjono. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, dakwaan JPU dinilai telah disusun secara sah menurut hukum, dan proses persidangan akan memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian materi pokok perkara.

Kronologi Singkat Tindak Pidana (2010-2021), yaitu: 

  1. Penghilangan aset pada kegiatan Inventarisasi TKD tahun 2010, Terdakwa Sarjono (Dukuh) secara melawan hukum menghilangkan Persil 108 seluas 6.650 m² dari catatan aset Desa dengan alasan fiktif "kebanjiran". Keputusan ini disetujui langsung oleh Carik (Tri Budianto) dan Kepala Desa (Susilo Nugroho) tanpa verifikasi.
  2. Penipuan Konversi Hak: Sarjono kemudian memalsukan proses turun waris dan konversi waris untuk aset-aset yang tergerus sungai. Ia menunjukkan lokasi fisik TKD Persil 108 kepada BPN untuk diukur, sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) fiktif atas nama ahli waris (SHM No. 2883 dan SHM No. 5000) di atas lahan TKD.
  3. Penjualan Ilegal, terdakwa kemudian menguasai kedua SHM tersebut dan menjual sebagian TKD Persil 108 (total 2.407 m²) kepada Yayasan Yeremia Pemenang. Keuntungan Pribadi: Dari penjualan ilegal ini, Terdakwa Sarjono menerima total uang sebesar Rp 1.450.000.000,-.
  4. Kerugian Negara: Perbuatan ini merugikan Pemerintah Kalurahan Tegaltirto sebesar Rp 733.084.739,00, bertentangan dengan Peraturan Mendagri No. 4 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur DIY tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa.

Dakwaan terhadap Terdakwa adalah Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidiair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (****)

banner 400x130
banner 728x90