Satu Tewas Bersimbah Darah
Dipicu Cemburu, Pemuda Tikam 2 Rekan di Condet
JAKARTA TIMUR (Beritakeadilan.com, DK Jakarta)-Sebuah insiden berdarah yang dipicu persoalan pribadi dan rasa cemburu mengguncang kawasan Condet, Kramatjati, Jakarta Timur, pada Senin (17/11/2025) pukul 17.40 WIB. Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial R.S. (20).
Peristiwa ini mengakibatkan dua korban remaja terserang senjata tajam. Korban M.N.F. (19) meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian leher, sementara rekannya, M.H. (19), mengalami luka serius dengan tiga tusukan di bagian punggung kanan dan kiri.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan, kejadian bermula dari persoalan pribadi antara korban M.H. dengan pelaku R.S. yang dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan pertemanan dengan teman perempuan mereka.
Korban M.H. bersama M.N.F. awalnya mendatangi kos pelaku untuk menyelesaikan perselisihan. Namun, saat kembali, keduanya bertemu R.S. di sekitar Jl. Raya Condet, Gang H. M. Izzi. Cekcok pun tak terhindarkan.
Dalam keadaan emosi, pelaku R.S. langsung mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkannya. Pelaku tanpa ragu menyerang kedua korban secara berturut-turut hingga tergeletak bersimbah darah.
Saksi mata di lokasi, termasuk N.D.L., M.F.R., dan C.S., berperan penting dalam penangkapan ini. Saksi M.F.R. yang mendengar teriakan segera keluar rumah dan melihat kedua korban tergeletak.
Bersama warga lainnya, mereka berhasil mengamankan pelaku R.S. berikut barang bukti sebilah sangkur di lokasi kejadian, sebelum menyerahkannya kepada anggota Buser Polsek Kramatjati yang segera tiba.
Jenazah korban M.N.F. telah dibawa ke RS Polri untuk kepentingan autopsi, sementara korban M.H. sedang mendapatkan penanganan medis intensif di rumah sakit yang sama.
Polres Metro Jakarta Timur kini telah menahan pelaku dan melakukan pemeriksaan mendalam. Kasus ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan Berat yang mengakibatkan Kematian), menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memproses kasus pembunuhan yang disinyalir direncanakan ini.
(M.NUR)