Dugaan Korupsi Disbud DKI Jakarta Sebesar Rp 150 M

Calon Sekda Uus Kuswanto Pernah Diperiksa Kejati DKI Jakarta Januari 2025

oleh : -
Calon Sekda Uus Kuswanto Pernah Diperiksa Kejati DKI Jakarta Januari 2025

JAKARTA PUSAT (Beritakeadilan.com, DK Jakarta)-Pencalonan Uus Kuswanto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta kini dihadapkan pada dimensi kontroversial setelah terungkapnya fakta bahwa ia pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi bahwa Uus Kuswanto adalah salah satu dari 10 saksi yang diperiksa Kejati pada Januari 2025. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk melengkapi berkas perkara.

Kasus korupsi Disbud DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka sejak 2 Januari 2025, yaitu:

  1. Iwan Henry Wardhana (IHW), Kepala Dinas Kebudayaan DKI (nonaktif).
  2. Mohamad Fairza Maulana (MFM), Pelaksana Tugas Kabid Pemanfaatan Disbud.
  3. Gatot Arif Rahmadi (GAR), pemilik event organizer.

Modus operandi yang disangkakan adalah penggunaan kegiatan dan sanggar seni fiktif untuk mengajukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) guna mencairkan dana kegiatan seni dan budaya yang nilai kerugian negaranya diduga mencapai Rp 150 miliar.

Uus Kuswanto mengakui bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung singkat dan fokus pada “kehadiran saya dalam salah satu kegiatan yang dibuat Iwan”. Ia menekankan bahwa kehadirannya hanyalah konfirmasi administratif, bukan bagian dari penyalahgunaan anggaran.

Fakta bahwa calon pejabat tinggi pemerintahan pernah menjadi saksi dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senilai ratusan miliar rupiah memicu pertanyaan serius di kalangan publik dan pengamat politik.

Pihak yang Meragukan: Bagi sebagian pihak, pemeriksaan tersebut dapat mencederai reputasi dan menimbulkan keraguan besar terhadap integritas calon Sekda yang akan memegang kendali administrasi dan anggaran tertinggi di DKI Jakarta.

Pembelaan Uus: Uus Kuswanto berargumen bahwa statusnya hanya sebagai saksi yang dimintai klarifikasi, bukan pelaku kejahatan.

Kini, pejabat pembuat keputusan dihadapkan pada dilema krusial: mempertimbangkan rekam jejak hukum calon birokrat puncak versus kemampuan administratifnya, di tengah desakan publik akan figur pemimpin yang bersih dan bebas dari isu korupsi.

M.NUR

banner 400x130
banner 728x90