Pengurus DPD AKPERSI NTT Dibentuk; Fokus pada Pembinaan dan Perlindungan Wartawan

oleh : -
Pengurus DPD AKPERSI NTT Dibentuk; Fokus pada Pembinaan dan Perlindungan Wartawan

KUPANG (Beritakeadilan.com, Nusa Tenggara Timur) - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) resmi menetapkan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AKPERSI Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk masa jabatan 2025–2030. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP AKPERSI Nomor: 71/SK-DPP/AKPERSI/XI/2025, yang dikeluarkan pada awal November 2025.

Keputusan ini dihasilkan melalui proses koordinasi dan rapat internal yang dilaksanakan secara daring pada 7 November 2025. Pembentukan kepengurusan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat jalinan organisasi serta mendorong peran pekerja pers di wilayah NTT agar semakin terarah, profesional, dan berkelanjutan.

Adapun susunan inti kepengurusan DPD AKPERSI Nusa Tenggara Timur sebagai berikut:

Ketua: Lusia Djunencayanna Diaz, C.BJ

Sekretaris: Arnoldus Yurgo

Bendahara: Nobertus Dalu Luron


Kepengurusan tersebut juga dilengkapi dengan pembentukan sejumlah divisi strategis yang akan berfokus pada bidang penguatan kapasitas wartawan, advokasi dan perlindungan hukum, pengembangan organisasi, komunikasi publik, serta hubungan antar-lembaga dan komunitas pers.

DPP AKPERSI memberikan mandat kepada pengurus terpilih untuk segera melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi NTT, lembaga penegak hukum, instansi yudikatif, media massa, dan berbagai jaringan komunitas pers di seluruh kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur.

Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.I.J., C.B.J., C.E.J., C.F.L.E., menegaskan bahwa pembentukan kepengurusan di tingkat daerah merupakan bagian dari komitmen AKPERSI dalam menjaga ruang kerja pers yang beretika dan bertanggung jawab.

> “AKPERSI bukan hanya tempat berkumpul bagi pekerja pers, tetapi ruang pembinaan, perlindungan, dan peningkatan kapasitas jurnalis. Kami berharap DPD AKPERSI NTT dapat mengambil peran penting dalam mendukung akses informasi yang seimbang, kredibel, dan dapat dipercaya,” ujar Rino Triyono.

Lebih lanjut, Ketua Umum AKPERSI menambahkan dengan tegas:

> “Saya tidak akan pernah membiarkan siapa pun melakukan intervensi, intimidasi, atau kriminalisasi terhadap wartawan. Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Terlebih bagi wartawan yang tergabung di AKPERSI, kami akan melakukan pembelaan penuh karena jurnalis adalah pilar keempat demokrasi. Dengan terbitnya SK Kepengurusan DPD AKPERSI NTT di bawah kepemimpinan Ibu Lusia, kami berharap dapat menegaskan bahwa jurnalis harus berkompeten, berintegritas, dan profesional serta senantiasa patuh pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Surat keputusan ini berlaku selama lima tahun dan dapat disesuaikan apabila terdapat dinamika organisasi di masa mendatang.

(TIM AKPERSI DPD NTT/Alex)

banner 400x130
banner 728x90