17 WNA Nepal ditipu jaringan penyelundup manusia di Surabaya. Tiga terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena jual janji kerja ke Eropa lewat visa wisata Indonesia.
Tag :Nepal
Sidang Penyelundupan 17 WNA Nepal di Surabaya, Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara
PN Surabaya gelar sidang kasus 17 WNA Nepal korban penyelundupan manusia. Tiga terdakwa dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.