Polisi ungkap 46 kasus kejahatan dan sita puluhan barang bukti

Operasi Sikat Semeru 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus 54 Pelaku Kriminal di Surabaya Utara

oleh : -
Operasi Sikat Semeru 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus 54 Pelaku Kriminal di Surabaya Utara
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat saat rilis hasil Operasi Sikat Semeru 2025 di Surabaya.

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur) – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak mencatat capaian signifikan dalam menjaga situasi keamanan wilayah hukumnya. Melalui Operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak sukses mengungkap 46 kasus kejahatan dengan total 54 tersangka.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat menyampaikan, operasi tersebut menjadi langkah strategis dalam menekan angka kriminalitas konvensional di wilayah Surabaya utara, khususnya tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Operasi ini digelar serentak di seluruh jajaran Polda Jawa Timur. Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan tanpa pandang bulu,” tegas AKBP Wahyu saat konferensi pers, Selasa (04/11/2025).
Rincian Kasus yang Diungkap
Selama operasi, kepolisian berhasil mengungkap berbagai tindak pidana, di antaranya:

  • Pencurian biasa (Pasal 362 KUHP)
  • Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP)
  • Pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP)
  • Pelanggaran UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam

Dari total pengungkapan tersebut, sebanyak 9 kasus merupakan Target Operasi (TO) dan 37 kasus non-TO. Tindakan kepolisian dilakukan di sejumlah titik rawan, meliputi Semampir, Kenjeran, Pabean Cantikan, Asemrowo, dan Krembangan.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • 5 unit sepeda motor
  • 6 unit ponsel
  • 55 nota pegadaian emas
  • 91 perhiasan emas palsu
  • 1 unit mobil engkel long
  • Senjata tajam jenis clurit dan ganco
  • Peralatan pembobol kunci rumah dan kendaraan

Sebanyak 54 tersangka dengan rentang usia 16 hingga 59 tahun diamankan dalam operasi ini. Beberapa di antaranya merupakan residivis yang berulang kali melakukan kejahatan.

Para pelaku menggunakan berbagai modus, di antaranya:

  • Membobol kantor pada malam hari
  • Mencuri motor menggunakan kunci T
  • Merampas barang peziarah di kawasan religius

“Kejahatan-kejahatan ini kami tangani dengan cepat berkat dukungan masyarakat yang melapor dan membantu proses identifikasi pelaku,” tambah Kapolres.

AKBP Wahyu menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat patroli, edukasi keamanan lingkungan, dan sinergi dengan tokoh masyarakat untuk mencegah kejahatan.

“Partisipasi aktif warga menjadi kunci keberhasilan kami. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutupnya. Warga diminta untuk tetap waspada, menghindari kesempatan bagi pelaku kejahatan, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (***)

banner 400x130
banner 728x90