Pedagang Ampel Surabaya Disidang di PN Surabaya

Jual Jamu Hajar Jahanam dan Kosmetik Ilegal, Pedagang Ampel Surabaya Disidang di PN Surabaya

oleh : -
Jual Jamu Hajar Jahanam dan Kosmetik Ilegal, Pedagang Ampel Surabaya Disidang di PN Surabaya
Terdakwa Salim Fahri Abubakar, menjalani sidang agenda saksi di PN Surabaya

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Seorang pedagang herbal dan kosmetik di kawasan Ampel, Surabaya, bernama Salim Fahri Abubakar, menjalani sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan mengedarkan produk tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan kesehatan.

Sidang perkara nomor 2147/Pid.Sus/2025/PN Sby yang dipimpin majelis hakim S. Pujiono tersebut digelar di ruang Kartika PN Surabaya, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa telah menjual berbagai jamu dan kosmetik tanpa izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Produk yang dijajakan meliputi jamu hajar jahanam, ramuan onta Arab, madu, kapsul stamina pria, hingga kosmetik seperti Vaseline dan lipstik asal China.

“Terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu,” ujar JPU, membacakan dakwaan berdasarkan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Kesehatan.

Ahli BPOM yang dihadirkan di persidangan menerangkan bahwa hasil uji laboratorium menemukan kandungan sildenafil pada beberapa produk yang dijual terdakwa—zat yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.

“Semua obat yang legal harus terdaftar dan hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Nomor izin edar pada produk tersebut fiktif,” tegas saksi ahli BPOM.
BPOM juga menilai produk yang dijual berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius bagi konsumen.

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi Balai Besar POM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim pada 11 September 2024 di toko UD Asia milik terdakwa di Jalan Sasak, Ampel, Surabaya.

Dari lokasi, petugas menemukan 34 jenis produk, termasuk:

  • Hajar Jahanam Mesir
  • Jamu Kuda Larat
  • Ramuan Helbeh Kadal Mesir
  • Urat Kuda kapsul
  • Empot-empot Kembali Gadis
  • Lipstik Made in China
  • Vaseline berbagai ukuran

Seluruh produk tidak terdaftar BPOM, perusahaan tidak memiliki izin, dan nomor izin edar yang tercantum palsu.

Terdakwa mengakui membeli barang dari sales keliling dengan sistem kredit dan konsinyasi. Bisnis tersebut dikelola bersama 8 karyawan, dengan keuntungan 5–10 persen dari penjualan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 5 November 2025, dengan agenda pemeriksaan ahli tambahan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati membeli obat herbal dan kosmetik tanpa izin resmi karena dapat membahayakan kesehatan. (****)

banner 400x130
banner 728x90