Modus nota palsu dan kasbon fiktif dipakai renovasi rumah dan bayar pinjol
HRD Gelapkan Dana Perusahaan Rp 609 Juta dengan Nota Service Fiktif, Disidang di PN Surabaya
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Persidangan perkara nomor 2047/Pid.B/2025/PN Sby, dugaan penggelapan dalam jabatan dengan kerugian perusahaan mencapai Rp609.738.500 kembali digelar di Ruang Candra PN Surabaya. Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe, mantan staf HRD PT Artha Adipersada dan PT Planet Mainan Indonesia, diduga membuat kasbon dan nota service kendaraan fiktif untuk kepentingan pribadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya menjelaskan terdakwa dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Modus terdakwa adalah memalsukan dokumen pengajuan service kendaraan, memanipulasi nota bengkel, serta memalsukan tanda tangan atasan untuk pencairan dana.
“Terdakwa memalsukan nota dan mengajukan kasbon fiktif biaya service kendaraan, uangnya digunakan untuk renovasi rumah dan membayar pinjaman online,” ujar JPU dalam dakwaan.
Sidang sebelumnya menghadirkan saksi Nurul Wahyuni (GM), Tri Mirantini (Manajer Keuangan), Hardy Pangdani (Pimpinan Perusahaan), dan Herman (Audit Internal).
Nurul menyebut terdakwa memanfaatkan posisi HRD yang bertugas mengurus absensi karyawan, perawatan kendaraan, dan pembayaran pajak kendaraan.
“Banyak nota service palsu. Nilai kerugian terdeteksi saat closing 2019 mencapai ratusan juta,” jelasnya. Saksi Tri Mirantini menambahkan kasbon dicairkan tanpa kecurigaan karena kepercayaan kepada terdakwa.
Sementara itu, Hardy Pangdani mengungkapkan audit internal menemukan pemalsuan dokumen dari 2018 hingga 2019.
“Ada pengembalian Rp90 juta, tapi cicilan macet,” jelasnya. Audit internal perusahaan menemukan pengeluaran Rp698,6 juta untuk biaya service sembilan kendaraan, KIR, dan pajak. Namun, nota yang ditunjukkan terdakwa merupakan hasil scan dan edit berulang.
Terdakwa juga pernah menandatangani surat pengakuan dan berjanji menyerahkan rumah di Jalan Ikan Gurami, Surabaya, tetapi tak dipenuhi. Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 06 November 2025 dengan agenda tuntutan JPU. (****)