Hakim PN Surabaya jatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU

Deposit Rutin ke Bandar Judi Online, Tan Willyanto Divonis 20 Bulan Bui

oleh : -
Deposit Rutin ke Bandar Judi Online, Tan Willyanto Divonis 20 Bulan Bui
Terdakwa Tan Willyanto (56), warga Jalan Sisingamangaraja, usai menjalani sidang agenda putusan hakim

SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Perkara judi online dengan nomor perkara 1696/Pid.Sus/2025/PN Sby digulirkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Tan Willyanto (56), warga Perak, Surabaya, diputus bersalah menjalankan praktik judi bola melalui situs SBOBET dan dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp 20 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Ratna Dianing Wulansari di ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (28/10/2025). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Mujiastuti, yang sebelumnya meminta pidana 2 tahun penjara dan denda sama, subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian,” ujar hakim membacakan amar putusan. Selain hukuman badan, hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa ponsel Samsung Z Fold 5 dan kartu ATM BCA dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam fakta persidangan, Tan Willyanto mengakses situs SBOBET dan membuat akun dengan user ID giliong serta password aaaw322015. Ia rutin melakukan deposit Rp50.000 setiap Senin melalui rekening BCA miliknya dan bandar atas nama Ong Kian Ang.

Dari aktivitas taruhan bola tersebut, terdakwa menerima hasil kemenangan melalui transfer agen, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Terdakwa ditangkap anggota Polda Jatim pada 9 April 2025 usai mendapatkan informasi aktivitas perjudian digital tersebut.

Majelis menilai terdakwa menyadari bahwa praktik judi online dilarang dan bersifat untung-untungan namun tetap melakukannya. (****)

banner 400x130
banner 728x90