Tim pembela ungkap Dirut tak aktif tiga tahun terakhir, minta dibebaskan
Sidang Kasus Sianida di Surabaya: Penasihat Hukum Tegaskan Dirut PT SHC Tak Terbukti Bersalah
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Sidang lanjutan perkara kasus sianida kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidooi) oleh tim penasihat hukum terdakwa. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pudjiono, SH, MH, Selasa (29/10/2025).
Dalam pleidoinya, tim penasihat hukum menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Direktur Utama PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC) melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin adalah tidak terbukti secara hukum.
Menurut pembela, meskipun secara administratif nama terdakwa masih tercatat sebagai Direktur Utama PT SHC, namun dalam tiga tahun terakhir tidak lagi aktif mengurus kegiatan perusahaan. Seluruh urusan operasional disebut telah didelegasikan secara lisan kepada direktur lain yang memegang kendali penuh.
“Secara faktual, klien kami telah memberikan delegasi kewenangan kepada Direktur lain yang sepenuhnya mengelola kegiatan usaha PT SHC,” ujar salah satu anggota tim pembela di hadapan majelis hakim.
Pembela juga mengutip pendapat ahli hukum pidana Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, yang menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana tidak dapat dibebankan kepada seseorang yang secara nyata tidak lagi menjalankan fungsi atau kewenangan dalam perusahaan.
“Tidak ada bukti keterlibatan aktif dari Dirut dalam operasional PT SHC. Tidak ditemukan adanya meeting of mind atau kesamaan kehendak antara Direktur dan Direktur Utama,” tegas penasihat hukum. Dalam penutupnya, tim pembela meminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta membebaskannya dari segala tuntutan hukum yang diajukan oleh JPU.
Sementara itu, dalam penyampaian nota pembelaannya secara pribadi, terdakwa berharap agar majelis hakim menegakkan keadilan tanpa tekanan apa pun.
“Saya hanya meminta keadilan. Bila memang saya bersalah, silakan hukum saya. Tapi jika tidak ada kesalahan, jangan persalahkan saya,” ungkap terdakwa dengan suara bergetar di ruang sidang. Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda putusan majelis hakim pada persidangan berikutnya. (**)