Ahli Medis BNN: Kokain dan DMT bukan pereda nyeri, tapi zat halusinasi
WNA Belanda Simpan Kokain dan DMT di Apartemen Educity, Ngaku untuk Pengobatan
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan kokain seberat 4,6 gram dan DMT (Dimethyltryptamine) di Apartemen Educity, Kalisari Mulyorejo, Surabaya.
- BACA: Sidang WNA Asal Belanda Kasus Kokain di Surabaya Ditunda, Ahli dan Saksi Berhalangan Hadir
- BACA: Sidang WNA Belanda Kasus Kokain di Surabaya Ungkap Fakta Mengejutkan
- BACA: WNA Belanda Kitty Van Reimsdijk Disidang di Surabaya karena Kokain
Sidang perkara pidana yang menjerat Kitty digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, Senin (27/10/2025). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya membacakan dakwaan bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram,” ujar JPU Suparlan.
Ahli medis dr. Putri Darmawati dari BNN Kota Surabaya dihadirkan dalam sidang untuk memberikan keterangan terkait hasil asesmen terdakwa. Menurutnya, Kitty memang memiliki riwayat cedera otak dan mengaku menggunakan ketamin untuk mengurangi rasa nyeri.
Namun, dr. Putri menegaskan bahwa kokain dan DMT yang ditemukan bukanlah obat pereda nyeri, melainkan zat yang memberikan efek euforia dan halusinasi.
“Zat itu tidak digunakan untuk terapi nyeri, melainkan memberikan efek halusinasi,” jelas dr. Putri di hadapan majelis hakim. Ia juga menambahkan bahwa ini merupakan kasus pertama di mana rekomendasi rehabilitasi medis diberikan meski barang bukti cukup besar dan terdiri dari beberapa jenis zat.
Sebelumnya, dua saksi dari Polrestabes Surabaya, Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso, memaparkan kronologi penangkapan Kitty di lobi Apartemen Educity Tower H. Dari penggeledahan, polisi menyita lima bungkus kokain seberat 4,699 gram, serbuk DMT 0,863 gram, dan sebuah iPhone 14.
Kitty mengaku membeli kokain dari seorang pria bernama Adam asal Belanda seharga 5 euro, dan bersikeras bahwa barang tersebut digunakan untuk pengobatan pribadi. Namun, aparat memastikan bahwa terdakwa berada dalam kondisi sadar saat ditangkap.
“Terdakwa tidak sedang sakau saat kami amankan,” tegas saksi Rico. Majelis hakim masih akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan menunggu hasil verifikasi dokumen medis yang diklaim terdakwa berasal dari dokter di Bali.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan WNA dan jenis narkotika kelas tinggi yang jarang ditemukan di Surabaya. (***)