Sinergi hukum dan militer wujudkan pembangunan tanpa penyimpangan
Kejati Jatim Dampingi Kodam V Brawijaya Kawal Pembangunan Yonif 886/Panjalu Jayati di Tulungagung
SURABAYA (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)–Komitmen memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan pertahanan negara kembali ditegaskan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi memberikan pendampingan hukum non-litigasi kepada Kodam V Brawijaya dalam proyek pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 886/Panjalu Jayati, yang berlokasi di Desa Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.
Pendampingan hukum ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi Pangdam V Brawijaya kepada Kepala Kejati Jatim pada 18 September 2025, guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan bebas dari potensi konflik lahan.
Pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 886/Panjalu Jayati akan dilakukan di Dusun Oro-oro Ombo, Desa Kaligentong, di atas lahan seluas ±60 hektare. Lahan tersebut merupakan bagian dari aset resmi Kodam V Brawijaya dengan total luas keseluruhan 1.431,11 hektare, yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) TNI AD.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Jatim menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan pendampingan hukum secara intensif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjaga tata kelola aset negara.
“Pendampingan hukum non-litigasi ini kami lakukan agar setiap langkah pembangunan TNI berjalan sesuai koridor hukum. Kami memastikan tidak ada celah konflik lahan, penyimpangan administrasi, maupun pelanggaran tata kelola aset negara,” tegas Dr. Kuntadi saat konferensi pers di Surabaya, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, Kejati Jatim turut membantu dalam penentuan area bebas konflik dan sinkronisasi penganggaran, agar proyek strategis tersebut dapat segera dimulai tanpa hambatan.
“Kami mengawal penuh agar pembangunan ini menjadi contoh kolaborasi antara Kejaksaan dan TNI dalam tata kelola pembangunan yang akuntabel,” tambahnya.
Selain memperkuat pertahanan wilayah, pembangunan Batalyon 886/Panjalu Jayati juga diharapkan menjadi penggerak ekonomi masyarakat Kaligentong dan sekitarnya.
Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A., menegaskan bahwa pembangunan satuan baru tidak hanya berorientasi pada aspek militer semata, tetapi juga menyentuh kesejahteraan sosial masyarakat sekitar.
“Kami akan menggandeng masyarakat, khususnya warga Desa Kaligentong, untuk memanfaatkan lahan di sekitar batalyon sebagai area pertanian dan perkebunan. Hasilnya dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Mayjen TNI Rudy Saladin.
Ia menambahkan, keberadaan Batalyon 886 akan membuka lapangan kerja baru, mempercepat pembangunan infrastruktur desa, serta meningkatkan daya dukung ekonomi lokal.
“Batalyon ini bukan hanya simbol pertahanan, tapi juga pusat kemajuan sosial ekonomi masyarakat Tulungagung,”
tegasnya.
Kejati Jatim memastikan pendampingan hukum terhadap proyek-proyek strategis TNI di Jawa Timur akan terus dilanjutkan. Tak hanya di Tulungagung, Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga mendampingi beberapa proyek lain, antara lain:
Brigif TP 33/NS di Kabupaten Bojonegoro, berlokasi di Dusun Dukuh Sampang, Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, di atas lahan 30,42 hektare milik Perhutani BPKH Dander.
Yonif TP 885/BP di Kabupaten Bojonegoro, di area yang sama dengan luas 97,31 hektare.
Yonif TP 887/KJM di Kabupaten Lamongan, di Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, di atas lahan 54,3 hektare milik Perhutani.
Kuntadi menegaskan, fungsi Jaksa Pengacara Negara kini tidak hanya terbatas pada ruang sidang, tetapi juga sebagai pengawal pembangunan nasional yang bersih, tertib, dan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap program strategis negara berjalan sesuai aturan, sekaligus membawa manfaat nyata bagi rakyat. Itulah makna kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat,” pungkas Kepala Kejati Jatim Dr. Kuntadi, S.H., M.H.(**)