Proyek Drainase Panglima Polim Bojonegoro Dikeluhkan, Warga Tuntut Audit
Diduga Ada Konflik Kepentingan, Dicurigai Libatkan Istri Pegawai Kejaksaan
KABUPATEN BOJONEGORO (Beritakeadilan.com, Jawa Timur)-Proyek pembangunan drainase di Jalan Panglima Polim, Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro, kini menjadi polemik serius. Proyek ini memicu perdebatan publik dan dugaan konflik kepentingan menyusul penunjukan CV. AISYAH 27 sebagai kontraktor pelaksana.
Data yang berhasil dihimpun mengindikasikan adanya dugaan hubungan istimewa antara Direktur CV. AISYAH 27, Andhita Risky Yulianti, dengan salah seorang pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai validitas etika dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses tender proyek pemerintah.
Seorang warga Bojonegoro yang enggan diungkap identitasnya membenarkan isu tersebut. "Informasi yang saya peroleh mengarah pada dugaan bahwa pemilik CV. AISYAH 27 merupakan istri dari salah seorang anggota kejaksaan," ungkapnya kepada Beritakeadilan.com pada Selasa (28/10/2025).
Pengamat kebijakan, Mas B, memberikan pandangan kritis terkait isu ini. Ia menekankan bahwa meskipun regulasi lelang tidak melarang secara eksplisit, keterlibatan pihak yang memiliki hubungan dekat dengan aparat penegak hukum (APH) dalam proyek pemerintah sangat riskan.
"Kondisi ini berpotensi menciptakan situasi konflik kepentingan yang mendalam. Hal ini dapat mengkompromikan objektivitas dan integritas aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proyek tersebut," jelas Mas B melalui wawancara via telepon.
Selain isu konflik kepentingan, proyek drainase ini juga disorot karena pelanggaran mendasar terkait transparansi. Di lokasi, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek yang seharusnya memuat detail esensial seperti sumber pendanaan, nilai kontrak, identitas kontraktor, dan jadwal pelaksanaan.
Ketiadaan papan informasi ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran tegas terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006. Regulasi ini mengamanatkan pemasangan papan informasi sebagai mekanisme kontrol publik terhadap proyek yang didanai oleh anggaran publik.
Saat ini, masyarakat sipil, khususnya di Bojonegoro, menantikan tindakan konkret dari pemerintah daerah. Tuntutan utama adalah dilakukannya audit independen terhadap seluruh proses pelaksanaan proyek ini, guna memastikan bahwa proyek telah sesuai dengan ketentuan kontrak dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Reporter: Iwan